Kamis 08 Feb 2024 10:26 WIB

Hari Libur, Disdukcapil DKI Tetap Buka Layani Pengurusan KTP-El untuk Pemilu

Saat ini, blangko untuk KTP-el di Disdukcapil DKI Jakarta dalam kondisi aman.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (26/4/2023).
Foto: Republika/Haura Hafizhah
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta, Budi Awaluddin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat pada Rabu (26/4/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta tetap membuka layanan loket selama hari libur Isra Miraj dan cuti bersama tahun baru Imlek 8-9 Februari 2024. Selain itu, layanan loket Disdukcapil DKI juga tetap beroperasi pada Sabtu dan Ahad (10-11/2/2024).

Kepala Disdukcapil DKI, Budi Awaluddin mengatakan, pihaknya tetap membuka layanan loket selama Kamis hingga Ahad (8-11/2/2024). Layanan itu diperuntukan bagi warga yang hendak mengurus dokumen kependudukan, khususnya kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), menjelang pemungutan suara Pemilu 2024.

Baca Juga

"Sesuai arahan dari Dirjen Dukcapil, kami membuka layanan, membuka loket, dan tiket. Nanti untuk di suku dinas di kota dan dinas," kata Budi di Jakarta, Kamis (8/2/2024).

Dia menjelaskan, saat ini blangko untuk KTP-el di Disdukcapil DKI dalam kondisi aman. Masyarakat yang datang untuk membuat KTP-el bisa langsung mendatangi kantor suku dinas atau dinas. Menurut dia, warga juga dapat datang langsung ke kantor kelurahan setempat pada hari kerja.

Menurut Budi, pelayanan untuk kepengurusan penduduk di kelurahan juga akan tetap dibuka pada hari pemungutan suara. "Kita pastikan Dinas Dukcapil pada hari H masuk semua. Dan kami melakukan pelayanan untuk hal itu, jadi blangko kita aman tidak ada masalah," kata Budi.

Berdasarkan data Disdukcapil DKI, terdapat 13.126 warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Terdapat berbagai alasan belasan ribu warga itu belum melakukan perekaman.

Selain itu, dalam beberapa hari ke depan masih ada sejumlah warga DKI Jakarta yang berulang tahun ke-17. Untuk mengakomodasi mereka agar tetap bisa menggunakan hak suara, Disdukcapil DKI tetap melakukan pelayanan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement