Jumat 02 Feb 2024 20:38 WIB

Pelaku Usaha di Malioboro Diminta Sediakan Tempat Khusus Merokok

Pelaku usaha di Malioboro DIY diminta untuk menyediakan tempat khusus merokok.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Wisatawan di jalur pedesterian Malioboro, Yogyakarta. Pelaku usaha di Malioboro DIY diminta untuk menyediakan tempat khusus merokok.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Wisatawan di jalur pedesterian Malioboro, Yogyakarta. Pelaku usaha di Malioboro DIY diminta untuk menyediakan tempat khusus merokok.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Perokok yang melanggar aturan kawasan tanpa rokok (KTR) di kawasan Malioboro masih banyak ditemukan. Meski sudah disediakan tempat khusus untuk merokok di beberapa titik di Malioboro, namun masih banyak yang merokok tidak di tempat khusus merokok seperti di trotoar.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta mengatakan akan gencar melakukan pendekatan kepada pelaku usaha di kawasan Malioboro agar menyediakan tempat khusus merokok.

Baca Juga

"Satpol PP di 2024 juga akan gencar melaksanakan pendekatan kepada para pelaku usaha di kawasan Malioboro, khususnya mereka yang memungkinkan di tempatnya ada tempat khusus merokok untuk bisa memberikan tempat khusus," kata Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (1/2/2024).

Dengan disediakannya tempat khusus merokok, di satu sisi untuk memfasilitasi pengunjung yang merokok. Di sisi lain, juga dalam rangka memberikan udara segar bagi pengunjung lainnya yang tidak merokok agar dapat menikmati kawasan Malioboro.

Hal ini juga dilakukan agar dapat menekan pengunjung untuk merokok di area trotoar. Pasalnya, pihaknya masih menemukan banyak pengunjung yang merokok di area tersebut, sehingga mengganggu kenyamanan pengunjung lain.

"Di lingkungan rumah makan, cafe juga harus menyediakan tempat khusus bagi perokok," ucap Octo.

"Kita juga harus berimbang antara membatasi para perokok dengan menyediakan tempat-tempat khusus para perokok ini, sehingga akses mereka untuk mendapatkan tempat merokok yang layak ini bisa lebih terfasilitasi. Intinya Satpol PP melarang orang merokok di Malioboro, tapi juga memberikan udara segar bagi para pengunjung Malioboro, namun demikian merokoklah bersama orang-orang yang merokok di tempat khusus merokok," lanjut Octo.

Disampaikan Octo, selama 2023 ada ribuan pengunjung termasuk pelaku usaha yang ditemukan masih merokok tidak pada tempatnya di Malioboro. Sebab, di Malioboro sendiri masuk sebagai KTR, sehingga dilarang merokok di sembarang tempat, namun disiapkan tempat khusus bagi perokok di kawasan tersebut.

Menurut Octo, pihaknya sudah menegur 2.923 para pelaku usaha pariwisata yang masih merokok tidak pada tempatnya di Malioboro. Selain itu, juga diberikan teguran kepada 457 warga masyarakat, dan 2.466 wisatawan dari luar Kota Yogyakarta yang merokok di Malioboro selama 2023.

"Rata-rata setiap hari ada delapan orang yang diberikan teguran terhadap (mereka yang menggunakan) rokok biasa termasuk rokok listrik. Mereka yang merokok menggunakan rokok listrik masuk yang kita berikan teguran," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement