REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Seorang pria berinisial CR (34 tahun) tega melakukan percobaan pembunuhan terhadap mantan pacarnya, SRE (35 tahun). Percobaan pembunuhan tersebut dilakukan tersangka di depan rumah kosong di Sinduharjo, Ngaglik, Sleman, Sabtu (27/1/2024).
Peristiwa berawal ketika pelaku tak terima diputusi korban. "Tersangka CR mengajak untuk kembali menjalin hubungan asmara namun dari korban menolak," kata Kombes Pol Yuswanto Ardi di Mapolresta Sleman, Jumat (2/2/2024).
Keduanya sempat cekcok di pesan singkat pada Jumat (26/1/2024). Tersangka juga mengancam akan membunuh korban. Keesokan harinya, tersangka kemudian mendatangi tempat korban biasa bekerja.
Saat bertemu korban, tersangka kemudian mengantarkan korban ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut tersangka sempat memukul korban dengan tangan kosong sebelum memukul korban menggunakan palu.
"Dipukulkan mengenai mata, mulut, dan kepala korban," ucapnya.
Akibat tindakan tersangka, korban mengalami patah tulang di pergelangan tangan kanan, ibu jari tangan kanan, dan jari kelingking tangan kiri. Korban juga mengalami luka di kepala, serta memar di mata sebelah kanan.
"Modusnya yaitu mengikuti korban dan melakukan pencekikan dan pemukulan baik dengan tangan kosong maupun palu yang telah kita sita sebagai barang bukti," ungkapnya.
Ardi mengungkapkan motif peristiwa tersebut yakni lantaran tersangka sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban. Tersangka kemudian disangkakan dengan pasal 340 KUH Pidana jo 53 pasal 351 ayat (2) KUH Pidana dengan ancamam hukuman mati atau pidana seumur hidup.