REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) turut menyikapi persoalan uang kuliah di Institut Teknologi Bandung (ITB) yang belakangan jadi perbincangan publik. Kemendikbudristek mengingatkan, misi perguruan tinggi negeri (PTN) adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi berkualitas dan inklusif.
“Misi PTN adalah untuk menyediakan pendidikan tinggi yang berkualitas dan inklusif. Tidak boleh ada anak yang tidak dapat melanjutkan kuliah hanya karena alasan ekonomi,” ucap Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Nizam lewat keterangannya, Senin (29/1/2024).
Nizam menyatakan, Kemendikbudristek meminta agar kampus mencari solusi skema pendanaan yang baik, aman, dan tidak menambah masalah ekonomi mahasiswa. Kampus juga diminta untuk melindungi seluruh mahasiswanya dari jeratan hutang.
Dia menjelaskan, pemerintah telah menyediakan dukungan dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang jumlah dan sasarannya bertambah setiap tahun. Anggaran KIP Kuliah Tahun 2023 sebesar Rp 11,7 triliun diberikan kepada 893.005 mahasiswa, sementara untuk tahun 2024, Rp 13,1 triliun diberikan kepada 964.946 mahasiswa.
Nizam menyatakan, dukungan yang diberikan melalui KIP Kuliah tentu tidak dapat mencukupi semua hal. Maka dari itu, pihaknya berharap agar kampus dapat membantu para mahasiswa yang membutuhkan pendanaan melalui gotong royong semua pihak.
“Alumni, program CSR dari mitra dunia usaha dan dunia industri, juga dukungan dunia perbankan dan lembaga keuangan dengan skema yang tidak memberatkan,” kata Nizam.
Sebelumnya, jagad media sosial X dihebohkan oleh unggahan akun ITBfess berisi tentang kampus ITB yang menawarkan mahasiswa membayar uang kuliah tunggal (UKT) menggunakan pinjaman online (pinjol) dan berbunga. Unggahan tersebut direspons negatif warganet.
Seperti dilihat pada unggahan tersebut, terdapat foto selebaran berisi informasi tentang program cicilan kuliah bulanan di Institut Teknologi Bandung (ITB). Program itu bekerja sama dengan pihak ketiga.
Disebutkan di selebaran tersebut, pihak ketiga merupakan mitra resmi ITB. Selain itu terdapat program cicilan enam bulan hingga 12 bulan. Proses pengajuan tanpa down payment (DP) dan tanpa jaminan apa pun.
Menyikapi hal itu, ITB menyatakan berkomitmen dalam memberikan akses pendidikan yang berkualitas bagi seluruh mahasiswa. Untuk mendukung tujuan itu, ITB dituntut untuk tetap mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan sebagai wujud kepatuhan ITB atas pelaksanaan azas akuntabilitas dalam penyelenggaraan pendidikan.
Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto berkilah, sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH), negara melalui PP Nomor 65 Tahun 2013 tentang Statuta ITB, memberikan otonomi dalam 3 (tiga) bidang, yakni pengelolaan program studi, pengelolaan pegawai, dan pengelolaan keuangan secara mandiri.
“Dalam hal tersebut, pengaturan tentang besaran UKT sebagai suatu bentuk kebijakan otonom yang bersyarat. Disebutkan bersyarat karena penetapan aturan besaran UKT tersebut wajib berkonsultasi dengan Kemendikbudristek,” tutur Naomi lewat siaran pers.
Menurut dia, sebelum terbitnya Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024, dasar hukum acuan Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengacu pada Permendikbud Nomor 25 Tahun 2020.
“Pada Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020, disebutkan bahwa mahasiswa wajib membayar UKT secara penuh pada setiap semester. Kewajiban pembayaran UKT oleh mahasiswa setiap semester ini mengikat mahasiswa ITB dan wajib ditunaikan oleh setiap mahasiswa ITB,” kata dia.
Bagi calon mahasiswa program sarjana di ITB, kata dia, disediakan berbagai jalur seleksi penerimaan. Di antaranya, Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP), Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT), Seleksi Mandiri (SM), dan International Undergraduate Program (IUP). Mahasiswa ITB yang diterima melalui jalur SNBP dan SNBT terbagi dalam lima kategori pembayaran UKT, dari Rp 0 sampai yang tertinggi.
“Mahasiswa yang diterima melalui jalur SM-ITB bertanggung jawab untuk membiayai pendidikan program sarjananya di ITB secara penuh. ITB tidak memberikan subsidi biaya pendidikan bagi mahasiswa yang diterima melalui jalur IUP dan SM-ITB, kecuali bagi mahasiswa SM-ITB pemegang KIP Kuliah yang berasal dari SMA/MA di wilayah 3T. Untuk kategori ini, ITB membebaskan biaya pendidikannya di ITB,” jelas dia.
Komitmen lainnya yang disediakan ITB untuk membantu biaya Pendidikan mahasiswa adalah dengan menyediakan program beasiswa yang dikelola oleh Direktorat Kemahasiswaan ITB. Beasiswa itu disebut memiliki beragam manfaat bagi mahasiswa yang berhak, di antaranya untuk biaya hidup hingga pembayaran UKT.
Beragam beasiswa itu dia katakan terus dimutakhirkan dan dapat diakses oleh seluruh mahasiswa ITB. Jumlah penerima beasiswa, nilai beasiswa, hingga mitra pemberi beasiswa terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. “Hal ini menandakan bahwa ITB secara sungguh-sungguh berupaya membantu mahasiswa agar dapat menuntaskan pendidikannya di ITB,” kata Naomi.
Menjelang Semester II Tahun 2023/2024, kata dia, mahasiswa ITB dapat melakukan pengisian Formulir Rencana Studi (FRS) pada Sistem Informasi Akademik (SIX) setelah memenuhi UKT Semester II 2023/2024 dan UKT semester sebelumnya. Untuk metode pembayaran, mahasiswa memiliki banyak pilihan yang dilayani oleh beragam bank.
“Baik melalui layanan virtual account maupun kartu kredit, serta dapat melakukan pembayaran melalui lembaga non bank khusus pendidikan, yang sudah terdaftar dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” terang dia.
Dia menerangkan, khusus bagi mahasiswa yang mengalami kendala pembayaran UKT, ITB melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB menyediakan prosedur pengajuan keringanan UKT dan Cicilan UKT pada setiap semester bagi mahasiswa. Menurut dia, pada Desember 2023, sebanyak 1.800 orang mahasiswa telah mengajukan keringanan UKT.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.492 orang mahasiswa diberikan keleluasaan untuk mencicil Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP), 184 orang mahasiswa diberikan kebijakan penurunan besaran UKT untuk satu semester, dan 124 orang mahasiswa diberikan penurunan besaran UKT secara permanen sampai yang bersangkutan lulus dari ITB,” terang Naomi.
Khusus bagi mahasiswa ITB yang belum melunasi UKT atau Biaya Penyelenggaraan Pendidikan (BPP) semester I 2023/2024, berkonsekuensi pada mahasiswa tidak dapat mengisi FRS semester II 2023/2024. Mahasiswa dalam kategori ini dapat mengajukan cuti akademik dan dibebaskan dari tagihan BPP, serta tidak akan memengaruhi waktu tempuh studinya.
“Dalam hal mahasiswa tidak mengajukan cuti akademik, status kemahasiswaannya pada PD Dikti akan tercatat tidak aktif (tidak memiliki Kartu Studi Mahasiswa) sehingga masa studi tetap dihitung dan membayar 50 persen (lima puluh persen) BPP sesuai ketentuan,” kata dia.
Dia mengatakan, seluruh mekanisme administrasi akademik dan keuangan yang diuraikan di atas telah diatur secara rinci melalui Peraturan Rektor ITB. Mahasiswa telah mendapatkan sosialisasi dan dapat mengakses aturan tersebut setiap saat untuk dipahami secara baik.
“Dalam hal terdapat kekurangjelasan atas aturan yang ada, mahasiswa dapat setiap waktu menanyakan kepada pihak Fakultas/Sekolah dan/atau melalui Direktorat Kemahasiswaan ITB,” jelas dia.