REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Surabaya (Polrestabes) Surabaya menggencarkan sosialisasi larangan penggunaan knalpot bising atau brong kepada pengguna jalan raya untuk mewujudkan program "Surabaya Zero Knalpot Brong".
"Tujuan kami mengimbau kepada masyarakat Kota Surabaya sesuai dengan jargon Surabaya Zero Knalpot Brong, jadi kami mengingatkan masyarakat yang menggunakan jalan raya untuk menghindari penggunaan knalpot brong dan menggunakan knalpot sesuai dengan standarnya," ujar Kepala Sub-Unit 1 Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polrestabes Surabaya Iptu Aurora Pangastiti di Surabaya, Kamis (25/1/2024).
Sosialisasi yang dilaksanakan di persimpangan Jalan Pahlawan tersebut dilakukan oleh sejumlah polisi wanita (polwan) dengan membawa spanduk dan tanda larangan penggunaan knalpot brong.
"Kami ingatkan jangan mengganti knalpot. Jangan diganti dengan knalpot brong. Kemudian memakai helm yang sesuai standar, dan lampu selalu menyala. Kami mengingatkan pengguna jalan raya tandanya sayang," katanya.
Oleh karena itu, ia mengucapkan terima kasih kepada pengguna jalan raya yang tidak menggunakan knalpot brong demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat. "Kami ucapkan terima kasih bagi pengguna jalan raya yang sudah menjalankan aturan berlalu lintas," tuturnya.
Iptu Aurora menjelaskan, saat sosialisasi tidak ada pengguna jalan raya yang diamankan kendaraannya. ini karena bentuk kegiatannya hanya imbauan agar tertib berlalu lintas dan turut mewujudkan "Surabaya Zero Knalpot Brong".
"Kami akan melaksanakan rutin. Beberapa hari lalu kami sosialisasi juga ke sekolah juga, jadi kami memberikan imbauan kepada anak-anak sekolah dan memberi informasi ke guru agar tidak memperbolehkan siswanya menggunakan knalpot brong di kendaraannya," ujarnya.
Perlu diketahui, larangan penggunaan knalpot brong merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Namun soal suara bising knalpot, diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009.
Di dalamnya disebutkan motor berkubikasi 80-175 cc, tingkat maksimal kebisingan 80 dB, dan untuk motor di atas 175 cc maksimal bising 83 dB. Kemudian, untuk menindak pengendara dengan knalpot bising, kepolisian mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285.