Kamis 25 Jan 2024 13:28 WIB

Disparekraf DKI Jakarta Buka Lowongan, Syaratnya Harus Punya Iphone 13 Pro

Persyaratan pelamar harus memiliki iPhone dikritik warganet.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Ponsel iPhone 13 pro. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka sejumlah lowongan tenaga ahli publikasi Enjoy Jakarta.
Foto: Appleinsider
Ponsel iPhone 13 pro. Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka sejumlah lowongan tenaga ahli publikasi Enjoy Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta membuka sejumlah lowongan tenaga ahli publikasi Enjoy Jakarta. Namun, lowongan itu disorot warganet lantaran persyaratannya yang dinilai memberatkan pelamar.

Berdasarkan informasi dari website resmi Disparekraf DKI Jakarta, terdapat sejumlah lowongan yang dibuka, yaitu redaktur, desain grafis, fotografer, content creator, dan multimedia. Lowongan itu dibuka 22 Januari 2024, dengan masa pendaftaran 22-24 Januari 2024, pengumuman hasil seleksi administrasi pada 25 Januari 2024, seleksi kompetensi pada 26 Januari 2024, dan pengumuman hasil seleksi kompetensi pada 26 Januari 2024.

Baca Juga

Dalam persyaratannya, syarat untuk lowongan itu para pelamar harus memiliki alat kerja sendiri. Khusus untuk lowongan content creator, alat kerja yang harus dimiliki memiliki batas minimal, yaitu iPhone 13 Pro.

"Memiliki alat kerja sendiri, minimal Iphone 13 Pro atau setara," dalam website resmi Disparekraf DKI Jakarta. 

Dari pantauan Republika.co.id, persyaratan itu banyak dikritik oleh warganet. Kritik itu terdapat di akun X dan juga akun resmi Instagram Disparekraf DKI Jakarta. 

"Persyaratannya: MEMILIKI ALAT SENDIRI, Untuk Content Creator Memiliki Minimal Iphone 13 Pro atau setara,, maaf emang tidak dapat fsilitas kantor?" kata akun @aka*** dalam unggahan Disparekraf DKI Jakarta di Instagram. 

"Ini Disparekraf DKI serius persyaratan mesti punya alat sendiri? Bukannya udah ada anggaran untuk pengadaan barang atau semacamnya ya? Coba min jelaskan kenapa harus pake alat sendiri. Emang kantornya baru berdiri kemarin ya?????" kata akun @yat***.

Republika telah mencoba menghubungi pihak Disparekraf DKI Jakarta. Namun, hingga berita ini dibuat, belum ada balasan dari Disparekraf DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement