Kamis 25 Jan 2024 08:48 WIB

BKSDA Lepas Liarkan 24 Ekor Burung Nuri Maluku

Burung Nuri sudah direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.

Ilustrasi burung yang dilindungi.
Foto: Antara/Gusti Tanati
Ilustrasi burung yang dilindungi.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku melakukan pelepasliaran sebanyak 24 ekor satwa burung nuri maluku di Hutan Lindung Gunung Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.

“Burung yang dilepasliarkan tersebut merupakan barang bukti perdagangan satwa liar yang proses hukumnya ditangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku Seto, di Ambon, Rabu (24/1/2024).

Baca Juga

Ia mengaku, terkait kasus perdagangan tersebut, statusnya kini sudah P21 dan hasil kegiatan pengamanan peredaran Tumbuhan Satwa Liar (TSL) di wilayah kerja Resort Pulau Ambon.

Sebelum dilepasliarkan, burung tersebut sudah terlebih dahulu menjalani proses karantina dan rehabilitasi di Pusat Konservasi Satwa (PKS) Kepulauan Maluku sehingga saat ini kondisinya sudah sehat, liar dan siap dilepasliarkan.

“Kegiatan pelepasliaran satwa ini sekaligus merupakan agenda dalam kegiatan Visitasi Supervisi dan Bimbingan Penyelesaian Rencana Aksi yang dilakukan di Balai KSDA Maluku khususnya terkait penyelamatan satwa jenis burung paruh bengkok,” ungkapnya.

BKSDA juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait penanganan dan pengelolaan satwa liar jenis burung paruh bengkok di PKS Kepulauan Maluku dan penggunaan kandang penyelamatan satwa tersebut.

“Dengan harapan, masyarakat semakin tinggi kesadarannya terhadap pemeliharaan satwa endemik kita sendiri di Maluku,” ucap Seto.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa Barang siapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp.100 juta (Pasal 40 ayat (2).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement