Jumat 18 Mar 2022 21:35 WIB

Polda Maluku Gagalkan Penyelundupan 33 Ekor Nuri

Ke 33 ekor nuri itu diamankan dari tangan seorang penumpang KM Elisabeth II.

Tiga ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi  (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Tiga ekor burung nuri kepala hitam (lorius lory) ditunjukkan saat ungkap kasus penyelundupan satwa dilindungi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku menggagalkan penyelundupan 33 ekor nuri dari Namrole, Kabupaten Buru Selatan, ke Pulau Ambon. Bersama Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku, aparat keamanan mengamankan 33 ekor nuri itu dari tangan seorang penumpang KM Elisabeth II. Kapal tersebut berlayar dari pelabuhan Namrole di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, Kamis (17/3) malam.

"Nuri maluku ini diselundupkan oleh HL alias Mama Wa, warga Desa Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah," kata Kasubdit IV Tipidter, Kompol Asmar Sena di Ambon, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga

Saat diperiksa petugas, Mama Wa mengakui 33 ekor burung nuri itu miliknya. "Menurut pengakuannya, ini sudah kali ketiga dan baru tadi malam diamankan," kata Asmar.

Dari hasil interogasi, Mama Wa mengaku membeli burung-burung itu di Namrole seharga Rp 50 ribu per ekor. Nantinya akan dijual kembali seharga Rp 200 ribu per ekor.

Asmar mengatakan Mama Wa melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 41 ayat 2 huruf B Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Saat ini sudah mulai penetapan sebagai tersangka," kata Asmar.Puluhan ekor nuri maluku itu kini dititipkan di BKSDA Provinsi Maluku hingga pelimpahan berkas tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Maluku.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement