REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham menggelar pelayanan paspor car free day (CFD) untuk 1.074 pemohon di Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno (GBK) Jakarta pada Ahad (28/1/2024). Ini dalam rangka hari jadi ke-74 Imigrasi Indonesia.
Masyarakat yang ingin mengurus pembuatan paspor baru dan penggantian paspor di event tersebut dapat mendaftarkan permohonannya secara online melalui aplikasi M-Paspor mulai Senin (22/01/2024).
"Layanan paspor di GBK yang akan kami gelar pada 28 Januari ini memudahkan masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengurus paspor di hari kerja," kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian Kemenkumham, Pramella Yunidar Pasaribu dalam keterangan pers pada Senin (22/1/2024).
"Waktu dan lokasi pelaksanaannya juga bersamaan dengan car free day sehingga pemohon bisa sekaligus menikmati aktivitas outdoor di akhir pekan dengan orang terdekat," lanjut Pramella.
Untuk mendapatkan kuota pelayanan paspor CFD, langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon yakni mengunduh Aplikasi M-Paspor di Appstore atau Google Playstore, kemudian membuat akun. Selanjutnya, pemohon mengisi form pada aplikasi dan mengunggah foto dokumen persyaratan yang diperlukan.
Lalu pemohon dapat memilih tanggal pelayanan pada 28 Januari 2024 dengan lokasi pengajuan permohonan “CFD Immigration Service 1074 Paspor (Plaza Parkir Timur Gelora Bung Karno)”.
"Jika sudah selesai, pemohon wajib melakukan pembayaran paling lambat dua jam setelah menerima nomor kode billing," ujar Pramella.
Pramella menjelaskan pelayanan paspor car free day diperuntukkan hanya bagi masyarakat yang ingin membuat paspor pertama kali atau mengganti paspor karena sudah kadaluarsa (expired). Pengurusan paspor hilang dan paspor rusak tidak dibuka pada event tersebut karena harus dilakukan di kantor imigrasi pada hari dan jam kerja.
"Pastikan pemohon membawa dokumen persyaratan asli saat datang ke CFD untuk wawancara dan pengambilan data biometrik. Bagi yang membuat paspor baru siapkan KTP, akta kelahiran, KK, ijazah/buku nikah. Untuk penggantian paspor cukup membawa KTP dan paspor lama," ujar Pramella.