Senin 22 Jan 2024 18:58 WIB

KLHK Ingatkan Pemda Agar Alat Peraga Kampanye Jangan Dibuang ke TPA

KLHK ingatkan pengelolaan sampah merupakan wewenang yang ada di tingkat pemda.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Petugas Satpol PP bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandung Wetan menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di Jalan Dipenogoro, Kota Bandung, Senin (22/1/2024). Penertiban tersebut merupakan upaya dalam menjaga estetika, keindahan, ketertiban dan keamanan Kota Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) meminta pemerintah daerah untuk mengurus dengan baik limbah alat peraga kampanye (APK) yang tak digunakan lagi setelah masa kampanye selesai. KLHK mengingatkan, APK tidak semestinya dibuang ke tempat pembuangan akhir (TPA), melainkan dapat didaur ulang.

"Selayaknya memang pemerintah kabupaten dan kota ketika usai kampanye ini dengan banyaknya baliho dan sebagainya itu juga harus kemudian bisa mengelola lanjutan," ucap Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati saat ditemui di Jakarta, Senin (22/1/2024).

Vivien menerangkan, pengelolaan sampah merupakan wewenang yang ada di tingkat pemerintah daerah kota dan kabupaten. Sebab itu, pemerintah setempat perlu mengelola APK yang sudah selesai digunakan selama masa kampanye berlangsung. Dengan berbagai macam jenis APK, maka penting untuk dipilah terlebih dahulu sebelum dikelola.

"Dari yang dipasang-pasang tadi, dipilah. Karena kan saya lihat banyak juga ada plastiknya untuk baliho, kemudian ada kayunya dan sebagainya. Nah seharusnya tidak dibuang ke TPA, tapi dikelola lanjutan dengan daur ulang," kata Vivien.

APK berupa baliho dan bendera kampanye capres, cawapres, para calon legislatif, dan partai politik saat inu bertebaran di penjuru tempat di berbagai daerah. Sebagaimana diketahui, perhelatan lima tahunan yang kini dilakukan serentak itu tengah berada di ujung masa kampanye.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta mengimbau para peserta Pemilu 2024 tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di pepohonan dan berbagai lokasi terlarang lainnya. "Di beberapa kesempatan, kami mengimbau agar memasang alat peraga kampanye sesuai aturan yang ada," kata anggota KPU DKI Astri Megatari, Rabu (10/1/2024).

APK yang dimaksud meliputi baliho, reklame, spanduk, umbul-umbul, pamflet, bendera, brosur, dan sebagainya. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan KPU DKI Nomor 363 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Sebelumnya, Kepala Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Pusat Mila Ananda telah mengingatkan peserta Pemilu 2024 agar tidak memasang alat peraga kampanye dengan cara memakunya di pohon.

Ia mengatakan, tindakan itu dapat membuat pohon menjadi keropos dan rusak. "Nah, luka itu yang bikin keropos, penyakit masuk, dikhawatirkan seperti itu. Jadi tidak terbatas atribut partai, tapi apapun yang tidak semestinya ada di batang pohon itu tidak boleh," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement