REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Program studi (Prodi) Manajemen Pajak Universitas BSI (Bina Sarana Informatika) telah menggelar Sosialiasi Sertifikasi Uji Kompetensi bagi Teknisi Pajak Penghasilan Orang Pribadi dan Teknisi Perpajakan PPh Badan di Sektor Usaha Jasa dan Perdagangan. Kegiatan yang diikuti oleh mahasiswa semester 5 ini, digelar pada Senin (15/1/2024).
Eka Dyah Setyaningsih selaku Kaprodi Manajemen Pajak Universitas BSI mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang sertifikasi uji kompetensi serta strategi dan tips efektif dalam menghadapi ujian sertifikasi.
“Dengan semakin kompleksnya peraturan perpajakan, keberadaan teknisi pajak yang memiliki sertifikasi uji kompetensi dianggap sangat penting untuk menjaga tingkat profesionalisme dan kualitas dalam menyikapi dinamika perpajakan yang terus berkembang,” ujar Eka dalam keterangan rilis, Senin (22/1/2024).
Hadir sebagai narasumber, Hartanti menjelaskan bahwa pemberian sertifikat kompetensi melibatkan proses sistematis dan obyektif melalui asesmen/uji kompetensi yang merujuk pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) di Tempat Uji Kompetensi (TUK). Metode uji kompetensi yang digunakan mencakup praktek/observasi, tes tertulis, dan wawancara, di samping menjelaskan unit-unit pada skema uji kompetensi tersebut.
“Mahasiswa harus mampu menguasai materi uji sertifikasi kompetensi, penguasaan pengetahuan terkini dan praktik terbaik dalam bidang perpajakan. Mahasiswa juga harus menggunakan sistem LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) Universitas BSI untuk pelaksanaan uji sertifikasi kompetensi, mulai dari pengisian dokumen pra assessment hingga pelaksanaan assessment sertifikasi kompetensi,” jelas Hartanti.
Sosialisasi Pembekalan Uji Sertifikasi Kompetensi ini menjadi bukti nyata komitmen Universitas BSI dalam menyediakan pendidikan yang berkualitas dan relevan dengan kebutuhan industri. Prodi Manajemen Pajak yakin bahwa mahasiswa yang terlibat dalam kegiatan ini akan siap menghadapi dunia kerja dan memberikan kontribusi positif dalam bidang perpajakan.