Jumat 19 Jan 2024 14:55 WIB

Tersangka BS Ternyata Bukan Pelaku Tunggal dalam Korupsi Emas Antam

Penyidik sudah mengantongi empat nama lain yang terlibat dalam korupsi emas.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Foto: Republika/Prayogi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Budi Said (BS), bukan pelaku tunggal terkait korupsi emas PT Aneka Tambang (Antam). Perkara rekayasa transaksi logam mulia yang merugikan negara Rp 1,1 triliun dalam upaya penggarongan emas seberat 1,3 ton tersebut, juga melibatkan pihak lain, termasuk para pejabat dan pegawai PT Antam.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah mengantongi empat nama lain yang terlibat dan berpotensi untuk dijebloskan ke sel tahanan.

Baca Juga

“Kasus ini, tersangkanya tidak hanya satu. Dalam waktu dekat, perkembangan baru dalam penanganan kasus ini, akan segera diumumkan. Karena ada yang sudah disampaikan ada lima (nama yang terlibat),”  kata Ketut, Jumat (19/1/2024).
 
Dari penyidikan sementara ini, proses pemeriksaan baru dilakukan terhadap 24 orang saksi. Kata Ketut menerangkan, penetapan BS sebagai tersangka, baru awalan dari proses pengusutan korupsi dalam jual-beli emas di PT Antam tersebut.
 
Jampidsus-Kejakgung, pada Kamis (18/1/2024) mengumumkan BS sebagai tersangka. Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi mengatakan, BS adalah seoarang pengusaha properti di Surabaya, Jawa Timur (Jatim).
 
Diketahui BS adalah bos dari konsorsium pembangunan PT Tridjaya Kartika Group (TKG). Tim penyidik Jampidsus, menjerat BS dengan sangkaan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3, juncto Pasal 18 UU Tipikor 31/1999-20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. BS kini mendekam di sel tahanan Salemba, cabang Kejakgung di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (Jaksel).
 
Kuntadi menerangkan, adanya pasal turut serta yang menjerat BS sebagai tersangka, artinya tim penyidik meyakini perbuatan konglomerat asal Surabaya itu tak sendiri. Karena kata Kuntadi menjelaskan, aksi BS dalam melakukan kejahatannya itu melibatkan sejumlah pejabat internal di PT Antam.
 
Dari hasil penyidikan, Kuntadi mengatakan, kasus ini berawal dari permufakatan jahat dalam transaksi logam mulia emas oleh BS di Butik Surabaya-1 ANTAM pada periode Maret sampai November 2018. Dalam transaksi jual beli tersebut, BS dibantu oleh inisial EA, AP, EK, dan MD. 
 
“Mereka (EA, AP, EK, dan MD) di antaranya adalah oknum-oknum pejabat dan pegawai di PT Antam,” kata Kuntadi.
 
Namun dari permufakatan BS dengan empat pejabat di PT ANTAM tersebut, dikatakan saling sepakat untuk melakukan merekayasa nilai beli dan harga. “Yaitu dengan cara menetapkan harga jual logam mulia di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT ANTAM seolah-olah ada diskon dari PT Antam,” kata Kuntadi.
 
Padahal kata Kuntadi, dalam periode tersebut, PT Antam tak ada memberikan program rabat. Pun transaksi Butik Surabaya-1 PT Antam dengan BS tak ada kesepakatan memberikan potongan harga. 
 
Namun, kata Kuntadi, peran empat yang disebut dari PT Antam itu turut serta membantu BS dalam menutupi selisih harga. “Guna menutupi jumlah selisih harga tersebut, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya membenarkan transaksi tersebut,” ujar Kuntadi.
 
Dengan begitu, melalui surat yang diduga palsu tersebut, membuat PT Antam menjadi pihak yang berkewajiban menyetorkan sejumlah emas yang disebut sudah ditransaksikan oleh BS. “Akibatnya, PT Antam mengalami kerugian yang sangat besar, sebesar 1 ton 136 kilogram (kg) logam mulia emas,” kata Kuntadi. 
 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement