Kamis 18 Jan 2024 20:16 WIB

Gus Yahya: Khofifah Harus Non-Aktif dari Ketum Muslimat Jika Resmi Masuk Tim Pemenangan

Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah umumkan dirinya mendukung Prabowo-Gibran

Ketum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf Menerima Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
Foto: Republiika/Rahmat Fajar
Ketum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf Menerima Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, di Kantor PBNU, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) menegaskan, Khofifah Indar Parawansa harus non-aktif dari Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) jika memang secara resmi telah terdaftar dalam tim kampanye pasangan capres-cawapres Pemilu 2024.

"Kalau sekarang beliau mengumumkan bahwa beliau menjadi juru kampanye, nah kita lihat kalau sudah resmi masuk di dalam tim kampanye, ya beliau harus non-aktif dari jabatannya sebagai Ketua Umum Muslimat," katanya saat Konferensi Pers usai menerima Menkominfo Budi Arie Setiadi di Gedung PBNU, Jalan Kramat Raya 164, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

Khofifah Indar Parawansa secara resmi telah mengumumkan dirinya mengarahkan dukungan politiknya untuk pasangan Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka. 

"Sesuai janji saya, sepulang umrah saya sampaikan saya dukung Paslon nomor urut 2," katanya, Rabu (10/1/2024). Menurut Gus Yahya, tak hanya Khofifah, para ketua cabang dan wilayah yang terlibat dalam pencalonan legislatif juga harus mengundurkan diri dari jabatannya. Mereka juga harus diganti orang lain.

"Ada sejumlah ketua wilayah dan ketua cabang yang mencalonkan diri, baik sebagai calon anggota DPR di berbagai tingkatan dari berbagai partai, macam-macam partainya, mereka harus mengundurkan diri dan harus diganti,” katanya.

Parameter NU, kata Gus Yahya, jelas. Secara lembaga, keorganisasian tidak terlibat di dalam kampanye atau dukung-mendukung soal pilpres itu. Namun secara pribadi, NU secara organisasi tidak berhak menghalangi.

"Pribadi-pribadi tentu kita tidak berhak menghalangi, siapapun itu. Parameternya sudah saya jelaskan tadi tentang bagaimana keterkaitan antara keterlibatan pribadi dengan organisasi. Tapi NU secara kelembagaan jelas tidak terlibat," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement