Rabu 17 Jan 2024 20:18 WIB

Linimasa Syarat Penyaluran BOSP 2024 Berubah

Untuk tahun ini, Kemendikbudristek melakukan penyederhanaan syarat penyaluran BOSP.

Pelajar sekolah dasar (Ilustrasi). Kemendikbudristek mengubah linimasa ketentuan syarat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2024.
Foto: Republika/Prayogi
Pelajar sekolah dasar (Ilustrasi). Kemendikbudristek mengubah linimasa ketentuan syarat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengubah linimasa ketentuan syarat penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah Pendidikan (BOSP) 2024. Linimasanya akan berbeda dibandingkan dengan tahun lalu.

"Ada yang membedakan (linimasa pengumpulan persyaratan) antara penyaluran BOSP 2024 dan 2023," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek Praptono dalam Peluncuran Penyaluran Dana BOSP 2024 di Jakarta, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga

Praptono mengatakan, untuk tahun lalu dalam rangka memperoleh pencairan dana BOSP tahap pertama maka satuan pendidikan harus mengumpulkan beberapa laporan, yaitu laporan BOSP tahun anggaran 2022 reguler dan kinerja. Selain itu, satuan pendidikan juga harus mengumpulkan laporan sisa dana BOSP 2022 serta laporan penyelesaian Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) agar dana BOSP tahap pertama bisa cair.

Sementara itu, untuk mencairkan dana BOSP tahap kedua pada tahun lalu, satuan pendidikan harus menyertakan laporan realisasi minimal 50 persen dari penyaluran tahap pertama.

"Artinya tahun lalu kita menuntut kerja keras luar biasa dari kepala sekolah dalam melaporkan penggunaan dana BOSP (pada awal tahun untuk bisa mencairkan dana BOSP)," katanya.

Untuk tahun ini, Kemendikbudristek melakukan penyederhanaan. Aar dana BOSP 2024 tahap pertama dapat disalurkan maka satuan pendidikan hanya harus mengumpulkan laporan penggunaan BOSP tahun sebelumnya.

Sementara laporan keseluruhan, yaitu laporan BOSP tahun anggaran 2023 reguler dan kinerja, laporan sisa dana, serta laporan pengadaan PBJ dikumpulkan sebagai syarat penyaluran BOSP 2024 tahap kedua. Penyaluran tahap dua berlangsung pada Juli sampai Oktober.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement