Rabu 17 Jan 2024 15:16 WIB

Ekonom dari Unair: Kenaikan Pajak Hiburan Sudah Tepat

Ekonom dari Unair menilai kenaikan pajak hiburan sudah dapat dan dapat dimaklumi.

Tempat Hiburan Malam (ilustrasi). Ekonom dari Unair menilai kenaikan pajak hiburan sudah dapat dan dapat dimaklumi.
Foto: Republika/Rusdy Nurdiansyah
Tempat Hiburan Malam (ilustrasi). Ekonom dari Unair menilai kenaikan pajak hiburan sudah dapat dan dapat dimaklumi.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ekonom Universitas Airlangga (Unair) Ni Made Sukartini menyambut baik keputusan pemerintah yang menaikkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40 hingga 75 persen. Made menilai, kenaikan pajak secara progresif untuk jasa hiburan dapat dimaklumi, meski mendapat kritik dari para pelaku usaha seperti Inul Daratista dan Hotman Paris.

"Konsumsi jasa hiburan, khususnya hiburan diskotik, karaoke, bar, dan lain-lain bukan bagian dari kebutuhan dasar bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, dan bukan pula aktivitas yang produktif. Oleh karena itu, tarif pajak yang progresif pada aktivitas hiburan ini masih dapat diterima," kata Made, Rabu (17/1/2024).

Baca Juga

Made menegaslan, ia sangat menyetujui aturan tersebut. Ia menjelaskan, menikmati hiburan di diskotik, karaoke, bar, dan lain-lain termasuk konsumsi jasa luxurious bagi sebagian besar masyarakat Indonesia. Lebih dari itu, jasa tersebut juga tidak menimbulkan aktivitas ekonomi yang produktif, tidak berkontribusi banyak pada penyerapan angkatan kerja, dan tidak menimbulkan nilai tambah bagi mata rantai aktivitas ekonomi di sekitar.

"Misalnya, dalam hal menyerap produksi bahan makanan lokal. Makanan yang ada di tempat hiburan ini sering kali hasil impor, bukan makanan yang hasil produksi masyarakat sekitar tempat hiburan tersebut," ujarnya.

Made mengatakan, pajak hiburan merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya tingkat kabupaten/kota. Maka dari itu  kenaikan tarif pajak hiburan, khususnya diskotik, karaoke, bar, dan sebagainya dapat meningkatkan penerimaan PAD. Dimana PAD merupakan salah satu sumber dana pembiayaan pembangunan infrastruktur dan sumber daya manusia di daerah yang bersangkutan.

"Oleh karena itu, peningkatan tarif pajak hiburan jenis ini akan berdampak positif bagi penerimaan PAD. Selain itu, kenaikan ini akan berdampak pada pembiayaan pembangunan daerah serta sebagai sarana redistribusi kesejahteraan dari kelompok better off ke kelompok worse off," ucapnya.

"Apakah kenaikan pajak ini sampai membekukan usaha hiburan di tanah air? Saya rasa tidak. Selama masih ada permintaan dari kelompok-kelompok yang mampu membayar dan menikmati hiburan ini, maka peluang tumbuhnya usaha ini tetap ada," tambah Made.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement