Siskaeee mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam sistem penelusuran perkara PN Jaksel, pengajuan praperadilan Siskae teregister dalam nomor 7/Pid Pra/2024/PN JKTSEL yang diajukan pada hari ini Senin (15/1/2024). Untuk klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya tersangka.
Keterangan mengenai gugatan praperadilan yang diajukan Siskaee tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Jakarta Selatan. Tersangka Siskaeee mendaftarkan gugatan praperadilannya terhadap Polda Metro Jaya pada hari Senin (15/1/2024) lalu. Untuk sidang pertama dijadwalkan pada hari Senin (22/1/2024) pekan depan di ruang sidang 04.
“Ketua PN Jaksel telah menunjuk hakim tunggal yang akan memeriksa praperadilan tersebut yaitu Ibu Sri Rejeki Marshinta SH. MHum,” jelas Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto dalam keterangannya.