Senin 15 Jan 2024 13:36 WIB

Jadi Saksi Meringankan Firli, Yusril: Pasal-Pasal yang Dituduhkan Sensitif

Yusril Ihza mengaku jarang menolak ketika diminta untuk menjadi ahli meringankan.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra.
Foto:

Sebelumnya, pakar hukum Romli Atmasasmita menolak menjadi saksi a de charge bagi Firli. Dia menyebut, hanya bersedia untuk memberikan keterangan sebagai saksi ahli. Karena itu, ia juga bakal membalas surat panggilan yang dikirim polisi dengan menegaskan keberatan jadi saksi meringankan Firli.

"Saya akan jawab dengan menyatakan tidak bersedia menjadi saksi kecuali saksi ahli," kata Romli kepada wartawan di Jakarta, belum lama ini.

Romli mengaku hanya bersedia menjadi ahli dalam kasus tersebut. Dia menegaskan, saksi dan saksi ahli berbeda menurut KUHAP. Saksi a de charge dan a charge adalah yang mendengar, mengetahui dan mengalami peristiwa pidana.

Sementara saksi ahli seseorang wajib menerangkan serta peristiwa berdasarkan keahliannya. "Saksi a charge dan a de charge saksi fakta yang mendengar, mengetahui dan mengalami. Saksi ahli memberikan keterangan berdasarkan keahliannya membuat terang suatu peristiwa pidana," jelas Romli.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement