Senin 15 Jan 2024 08:34 WIB

Kereta Tabrak Mobil di Klaten, 2 Orang Meninggal

Kecelakaan yang melibatkan kereta dan mobil di Klaten, Jateng, tewaskan 2 orang.

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Bilal Ramadhan
Mobil ditabrak kereta (ilustrasi). Kecelakaan yang melibatkan kereta dan mobil di Klaten, Jateng, tewaskan 2 orang.
Foto: Istimewa
Mobil ditabrak kereta (ilustrasi). Kecelakaan yang melibatkan kereta dan mobil di Klaten, Jateng, tewaskan 2 orang.

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kecelakaan kereta api (KA) menabrak mobil terjadi di Klaten, Jawa Tengah, Ahad (14/1/2024). Kecelakaan tersebut melibatkan KA Gaya Baru Malam Selatan (GBMS), tepatnya di perlintasan tidak dijaga JPL 215 KM 150+3 antara Stasiun Srowot dan Brambanan.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro, mengatakan bahwa orang orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Kedua korban juga sudah dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga

"Daop 6 turut prihatin atas kejadian tersebut. Korban dievakuasi, dinyatakan dua orang meninggal dunia dan dibawa ke RSUP Dr. Soeradji Tirtonegoro, Klaten. Kejadian selanjutnya ditangani Polsek Prambanan, Klaten," kata Krisbiyantoro, Ahad (14/1/2024) malam.

Krisbiyantoro menyebut bahwa kecelakaan antara kereta dan mobil tersebut menyebabkan perjalanan KA GBMS mengalami sedikit hambatan. Demi keselamatan pelanggan, katanya, perjalanan KA tersebut harus berhenti sementara untuk dilakukan pengecekan pada sarana lokomotif di Stasiun Brambanan.

"Dan ditemukan kerusakan pada bagian depan lokomotif," ucap Krisbiyantoro.

Dalam rangka memaksimalkan pelayanan dan meminimalisasi risiko saat lokomotif berjalan, maka Daop 6 mengirimkan lokomotif pengganti untuk KA GBMS. Dengan begitu, KA dapat diberangkatkan kembali pukul 18.21 WIB.

Akibat kejadian tersebut, sejumlah KA juga ikut mengalami kelambatan. Mulai dari KA GBMS andil kelambatan 98 menit, KA Ranggajati andil kelambatan lima menit, KA commuter line andil kelambatan lima menit dan, KA Logawa andil kelambatan 15 menit.

"Daop 6 memohon maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan KA Gaya Baru Malam Selatan," jelasnya.

Krisbiyantoro pun mengimbau agar masyarakat terus meningkatkan kewaspadaan, dan kesadaran akan keselamatan di perlintasan sebidang KA. Pihaknya mengingatkan terkait pentingnya untuk menengok kanan dan kiri terlebih dulu sebelum kendaraan melintasi perlintasan sebidang.

"Pastikan aman untuk melintas, barulah kendaraan bisa melintas," ucap Krisbiyantoro.

Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan juga diminta mematuhi tata cara berlalu lintas di perlintasan sebidang, sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengendalian Lalu Lintas di Ruas Jalan pada Lokasi Potensi Kecelakaan di Perlintasan Sebidang dengan Kereta Api.

Bagi pengendara kendaraan, lanjutnya, wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengendara juga wajib memastikan kendaraannya dapat melewati perlintasan sebidang dengan selamat.

"Serta wajib memastikan pula kendaraannya keluar dari perlintasan sebidang apabila mesin kendaraan tiba-tiba mati di perlintasan sebidang," katanya.

Lebih lanjut, dikatakan Krisbiyantoro bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api yakni pemilik jalannya.

Rinciannya adalah menteri untuk jalan nasional, gubernur untuk jalan provinsi, bupati/wali kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh badan hukum atau lembaga.

"Perlintasan sebidang sejatinya merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat. Oleh karenanya, Daop 6 juga berharap kerja sama dari pihak pemda setempat untuk melakukan penjagaan di perlintasan tersebut," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement