REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Visi Nusantara, Yusfitriadi, menilai Presiden Joko Widodo sebaiknya ikut menyoroti laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menyebutkan adanya transaksi mencurigakan dari luar negeri ke rekening bendahara partai politik. Di mana angkanya mencapai ratusan miliar rupiah. Menurut Yusfitriadi, Presiden harus mengerahkan aparat penegak hukum untuk mengusut laporan PPATK hingga tuntas.
"Presiden harus turun tangan. Jangan sampai presiden hanya bisa merespon hal yang ecek-ecek saja berkaitan dengan proses penyelenggaraan pemilu. Masalah baliho, makan bareng, mengomentari debat yang sangat tidak substantif, dan komentar tidak penting lainnya. Ini masalah kedaulatan dan masa depan bangsa yang jelas-jelas sudah terlihat ancamannya melalui ancaman intervensi asing dan perilaku koruptif dalam pemilu," kata Yusfitriadi, melalui siaran pers yang diterima Republika, Sabtu (13/1/2024).
Yusfitriadi mengatakan sudah beberapa kali PPATK melaporkan transaksi mencurigakan yang melibatkan partai politik pada momen Pemilu 2024 ini. Dan sampai sekarang Yusfitriadi tidak mendengar respon apapun dari Presiden Jokowi.
Padahal kata dia masuknya transaksi mencurigakan dari luar negeri ke partai untuk kepentingan Pemilu sangat berbahaya bagi negara. Karena dana ilegal asing yang dikirim untuk kepentingan Pemilu dapat memperlemah kedaulatan negara.
Masuknya dana asing ke partai pada momen Pemilu juga dapat dinilai sebagai upaya intervensi dalam mengamankan berbagai misi asing tersebut. Apakah berupa penguasaan asset, pengamanan investasi, bahkan sangat mungkin untuk mengendalikan jalannya pemerintahan ke depan dengan berbagai modus.
Bila membiarkan investasi ilegal pihak asing melalui partai politik saat Pemilu, itu artinya menurut Yusfitriadi, Presiden membiarkan potensi kekuasaan yang akan datang untuk melindungi kejahatan investasi, perusahaan yang ilegal, perusahaan yang memproduksi barang terlarang, perusahaan eksploitasi sumberdaya alam indonesia dan cuci uang perusahaan.
"Hal itu jelas-jelas akan merugikan uang negara. Sangat mungkin dana ilegal yang mengalir untuk kepentingan pemilu tersebut berasal dari hasil korupsi uang negara atau berasal dari lembaga negara. Jika ini yang terjadi maka jelas-jelas merupakan perilaku koruptif yang akan merugikan bangsa dan negara," kata Yusfitriadi menambahkan.