Jumat 12 Jan 2024 17:35 WIB

KPK akan Tindak Lanjuti Laporan PPATK Soal Transaksi Mencurigakan Terkait Dana Kampanye

KPK akan menelaah apakah laporan PPATK soal dana kampanye memiliki predicate crime.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). Dalam konferensi pers tersebut, Wakil Ketua KPK mengungkapkan beberapa tanggapan terkait penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya kepada Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Alex mengatakan Firli Bahuri masih merupakan Ketua KPK dan masih aktif berkantor hari ini di KPK meski telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Adapun soal pemberhentian Firli sebagai ketua, pihak KPK masih menunggu keputusan Presiden.
Foto:

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebutkan laporan transaksi yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang dalam kampanye Pemilu 2024 meningkat pada Semester II 2023.

"Kami lihat transaksi terkait dengan pemilu masif sekali laporannya ke PPATK. Kenaikan lebih dari 100 persen. Di transaksi keuangan tunai, transaksi keuangan mencurigakan, ini kami dalami,” kata Ivan usai menghadiri acara Diseminasi: Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis.

Lebih lanjut, Ivan menerangkan PPATK menemukan beberapa kegiatan kampanye tanpa pergerakan transaksi dalam rekening khusus dana kampanye (RKDK). Ia tidak menyebut nama calon legislatif atau partai yang diduga menggunakan dana dari hasil tindak pidana untuk kampanye, tapi PPATK sudah melaporkan dugaan ini kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Tindak pidana yang hasilnya diduga digunakan untuk mendanai Pemilu terdiri dari berbagai tindak pidana, salah satunya pertambangan ilegal, dengan nilai transaksi mencapai triliunan rupiah. Adapun berdasarkan data 2022, Pada 2022, sepanjang periode 2016 sampai 2021 PPATK telah membuat 297 hasil analisis yang melibatkan 1.315 entitas yang diduga melakukan tindak pidana dengan nilai mencapai Rp38 triliun.

PPATK juga membuat 11 hasil pemeriksaan yang melibatkan 24 entitas dengan nilai potensi transaksi yang berkaitan dengan tindak pidana mencapai Rp221 triliun.

 

photo
Komik Si Calus : Kampanye - (Daan Yahya/Republika)

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement