Kamis 11 Jan 2024 21:47 WIB

Korlantas Polri Terus Tindak Penggunaan Knalpot Brong 

Knalpot brong ganggu ketertiban umum.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.
Foto: Korlantas
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Aan Suhanan melakukan rilis knalpot bising di Jajaran Polda Jawa Barat, di Polrestabes Bandung, pada Kamis (11/1/24).

"Hari ini saya datang ke Bandung dengan penanganan knalpot yang tidak sesuai dengan spek atau knalpot brong jadi kita sudah memberikan petunjuk arahan terkait dengan penanganan knalpot brong ini," ujar Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan.

Baca Juga

Langkah-langkah untuk mengatasi knalpot brong juga terus dilakukan petugas Kepolisian, dengan memulai tindakan soft power memberikan edukasi sosialisasi kepada masyarakat hingga tindakan hard power melakukan penegakan hukum. 

"Data di Kepolisian kita sudah menindak sekitar 430 ribu lebih di seluruh Indonesia, kita melakukan penindakan di tahun 2021, kemudian di Bandung sendiri ada 52 ribu lebih dari periode 1 Januari sampai tanggal 7 Januari atau satu minggu," tambahnya. 

Fenomena yang ada di masyarakat ini, selain melanggar peraturan lalu lintas juga mengganggu ketertiban umum. Apalagi pengunaan knalpot brong ini juga indentik dengan kebut-kebutan.

"Suaranya yang bising bisa mengganggu masyarakat yang lain jadi kita pastikan semua dari Mabes Polri sudah dilaksanakan terbukti untuk Bandung sendiri Jawa Barat ini sudah luar biasa untuk penganan knalpot brong," tegas Irjen Pol Aan Suhanan. 

Dengan adanya penindakan terhadap pengguna knalpot brong, edukasi dan sosialisasi juga akan terus dilakukan, agar mengurangi penggunaan knalpot brong

"Kita berharap seluruh masyarakat juga ikut bersama-sama mencegah, mengingatkan, mulai dari rumah, untuk mengganti tidak menggunakan knalpot brong," tutupnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement