Rabu 10 Jan 2024 07:33 WIB

Lokasi SIM Keliling di Jakarta, Depok, dan Bekasi Rabu 10 Januari 2024

Layanan SIM Keliling dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah tanpa calo.

Rep: Ali Mansur/ Red: Ani Nursalikah
Layanan Keliling SIM dan STNK
Foto: Antara
Layanan Keliling SIM dan STNK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan masa berlaku hampir habis harus segera diperpanjang. Jika masa berlaku SIM berakhir, pemilik harus membuat SIM baru dengan biaya yang lebih mahal dibandingkan perpanjang.

Saat ini, dengan hadirnya layanan SIM Keliling dapat memperpanjang masa berlaku SIM dengan mudah tanpa calo.

Baca Juga

Lokasi SIM Keliling di Jakarta

  • Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
  • Jakarta Barat: Mall Citraland
  • Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng

Pelayanan SIM Keliling di Jakarta pada Rabu (10/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 14.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di wilayah Depok

  • Hyfresh Bojongsari, Jalan Raya Bojongsari no 37, Depok, Jawa Barat
  • Ruko Dian Plaza di Jalan Meruyung Kota Depok, Jawa Barat

Adapun jadwal buka layanan SIM Keliling di Depok untuk Rabu (10/1/2024) dimulai pukul 07.00 sampai dengan 12.00 WIB.

Lokasi SIM Keliling di Bekasi

  • Showroom Broomhive Jatiasih, Bekasi

Untuk jam buka layanan SIM Keliling di Bekasi pada Rabu (10/1/2024) dimulai pukul 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Perlu diketahui layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Kemudian, untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80 ribu untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75 ribu untuk perpanjangan SIM C. 

Syarat perpanjangan SIM A atau C

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku  

2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli  

3. Tes Psikologi SIM  

4. Surat Keterangan Sehat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement