Rabu 10 Jan 2024 06:39 WIB

Bareskrim Polri Mulai Periksa Saksi Kasus Pelaporan Roy Suryo

Pakar telematika Roy Suryo tuding tiga mikrofon Gibran beda dengan dua cawapres lain.

Rep: Bambang Noroyono/Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terkait laporan terhadap pakar telematika Roy Suryo. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, tim mulai memeriksa saksi pelapor dalam kasus mikrofon cawapres 2 Gibran Rakabuming Raka tersebut.

Trunoyudo mengatakan, kasus tersebut dalam penanganan di Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri. "Terkait pelaporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam penyelidikan," kata Trunoyudo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/1/2024).

Menurut dia, dalam proses penyelidikan itu, tim Dittipid Siber Bareskrim Polri sudah memeriksa tiga saksi pelapor. "Pemeriksaan sudah dilakukan terhadap AF, AW, dan WS sebagai saksi pelapor untuk dimintakan klarifikasi," ujar Trunoyudo.

Selain itu, kata Trunoyudo, kepolisian juga sudah meminta keterangan terhadap empat ahli. Di antaranya, dua ahli bahasa, satu orang ahli hukum, dan satu ahli ITE.

Permintaan keterangan dari para saksi pelapor dan para ahli tersebut untuk menentukan apakah kasus tersebut, dapat ditindaklanjuti dengan peningkatan penyidikan. "Saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Trunoyudo.

Pada Rabu (3/1/2024), sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Cyber Indonesia melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Polri. Roy yang juga merupakan eks menpora itu dilaporkan atas pernyataannya di akun X miliknya, yang menuding tiga mikrofon yang dipakai Gibran saat debat cawapres, berbeda dengan yang digunakan dua cawapres lainnya.

Akibat pernyataan Roy itu muncul spekulasi di publik tentang adanya kesengajaan pemberian fasilitas berbeda dari KPU untuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut. Roy pun kini harus mempertangjawabkan perbuatannya.

Empat keterangan ahli...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement