REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta berinisial RT (57 tahun), dipecat setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap bocah berusia 11 tahun di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Keputusan itu dilakukan setelah Dishub DKI melakukan klarifikasi ke Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) terkait penangkapan tersangka RT. Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo mengaku, pihaknya akan mengajukan usulan pemberhentian sementara RT ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI.
"Karena yang bersangkutan sudah dalam tahapan proses penyidikan dan menunggu proses pengadilan," jelas Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (9/1/2024).
Selanjutnya untuk penetapan status kepegawaian, kata Syafrin, Dishub DKI akan menunggu inkrah penetapan pengadilan. Menurut dia, pengungkapan kasus asusila itu berawal dari adanya laporan masyarakat pada Desember 2023.
Wakil Kepala Polrestro Jakpus, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, pelaku yang sudah ditahan, ketika beraksi mengincar korban berinisial AAP yang merupakan tetangganya. Alhasil, pelaku dan korban keduanya saling kenal.
"Tersangka ini adalah ASN, kemudian dengan korban itu udah saling kenal dan tetangga. Sementara hasil pemeriksaan dan visum itu juga sudah kita pegang dan ini masih terus dalam pengembangan," ujar Anton.
Menurut Anton, awalnya korban datang ke rumah pelaku minta tolong mengantar ke sekolah. Namun, korban ditarik tangannya kedalam rumahnya terlapor (TKP) dan dicium bibir, dipegang payudara dan kemaluannya.
Peristiwa seperti itu sering dilakukan oleh pelaku terhadap korban. Anton menyebur, RT juga memberikan uang jajan kepada korban usai melancarkan aksi bejatnya tersebut. Tujuannya agar korban tak melapor ke orang tuanya.
"Modusnya seperti apa yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan menarik korban ke kamar di rumahnya kemudian menciumi dan meraba pada kemaluannya," terang Anton.
Selain itu, pelaku juga pernah mengajak korban dengan cara mengajak nonton film dewasa yang ada di dalam ponselnya. Sembari menonton pelaku meraba-raba payudara dan kemaluan korban. Lalu pelaku memasukkan salah satu jari tangan kanannya kemaluan korban.
"Atas kejadian tersebut pelaku akibat yang dialami korban merasa sakit dan perih pada alat kemaluannya saat sedang buang air kecil," ungkap Anton.
Akibat perbuatannya, RT dijerat Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak serta Pasal 81 juncto Pasal 78 d UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat," ucap Anton.