Senin 08 Jan 2024 17:52 WIB

Ibra Azhari Terancam 12 Tahun Penjara, Terungkap Motif Mengapa Ia Kembali Konsumsi Sabu

Polisi mengupayakan ancaman hukuman lebih berat terhadap Ibra Azhari.

Tersangka aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (kanan) dihadirkan dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Tersangka aktor Ibrahim Salahuddin alias Ibra Azhari (kanan) dihadirkan dalam rilis penyalahgunaan narkotika di Dit Resnaroba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Artis Ibra Azhari (53) dan seorang wanita berinisial NDY (52) terancam hukuman 12 tahun penjara, setelah terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu. Polisi pun mengungkap alasan mengapa Ibra kembali terjerat kasus narkoba.

"(Ancaman pidana penjara) Paling singkat empat tahun, paling lama 12 tahun," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (8/1/2023). 

Baca Juga

Syahduddi menjelaskan, hal itu karena keduanya dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia mengatakan, Ibra dapat terjerat sanksi yang lebih berat lantaran artis lawas tersebut sudah lima kali terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

"Ya (diberatkan), karena memang terhadap orang yang sudah beberapa kali terlibat masalah hukum narkoba, akan diupayakan sanksi hukum yang lebih berat dari pada proses hukum sebelumnya," kata Syahduddi.

 

photo
Artis Korea yang tersandung kasus narkoba. - (DOK REPUBLIKA)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement