REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi kembali menangkap artis Ibra Azhari (IB) terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Selain Ibra, polisi juga menangkap lima tersangka lainnya berinisial IS, MH, UW, JT, dan H.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, awalnya kepolisian menangkap tersangka IS yang merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (21/12).
Yusri menyebut, saat polisi memeriksa ponsel milik tersangka IS, diketahui seorang kurir narkoba berinisial MH akan mengantarkan sabu kepada Ibra.
"Melalui ponsel IS, diketahui ada wanita berinisial MH yang akan mengantar barang bukti sabu ke publik figur berinisial IB (Ibra Azhari)," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/12).
Yusri mengungkapkan, polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya, yakni UW, JT, dan H. Meski demikian, Yusri belum menjelaskan peran dari ketiga tersangka itu. Sebab, polisi masih mendalami kasus ini.
Yusri menuturkan, berdasarka pemeriksaan sementara, Ibra diketahui hanya terlibat sebagai pemakai narkoba jenis sabu. Namun, Yusri tidak merinci jumlah sabu yang diamankan dari tangan Ibra.
"Semuanya positif narkoba, sementara masih didalami perannya (seluruh tersangka) dan barang buktinya," ungkap Yusri.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 112 dan atau Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, ini bukan kali pertama Ibra Azhari terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Pada tahun 2010 silam, ia juga sempat ditangkap polisi karena ia sedang mengambil pesanan paket berisi sabu seberat 5 gram di Jalan Sunset Seminyak, Denpasar, Bali.