Senin 08 Jan 2024 15:07 WIB

KPU Bengkulu Pastikan Anies Melanggar Saat Kampanye di Universitas Hazairin

Anies kampanye di kampus pada Rabu, padahal aturannya Sabtu dan Ahad atau hari libur.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan.
Foto: Republika/Eva Rianti
Calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menyampaikan, kampanye yang dilakukan oleh calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan di Universitas Hazairin (Unihaz) Kota Bengkulu pada Rabu (6/12/2023), telah melanggar aturan yang berlaku. Dalam aturan KPU, kampanye di kampus hanya boleh akhir pekan atau hari libur.

 

Baca Juga

"Sudah dilakukan rapat pleno, melanggar (kampanye di kampus). Hasil temuan dari Bawaslu itu sudah disampaikan kepada peserta pemilu yang dimaksud melalui tim kampanye daerah (TKD) di daerah," kata Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent di Kota/Provinsi Bengkulu, Senin (8/1/2024).

 

Untuk itu, pihaknya telah menyampaikan ke tim kampanye daerah (TKD) Anies Baswedan di Kota Bengkulu terkait hasil pleno yang telah dilakukan oleh anggota KPU. Hasilnya berupa catatan agar saat kampanye selanjutnya menjadi bahan pertimbangan dan perbaikan selanjutnya.

 

Sebelum memberikan catatan, pihaknya membentuk tim kajian hukum terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh TKD capres Anies. Pembentukan tim tersebut dilakukan setelah KPU menerima surat rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bengkulu terkait dugaan pelanggaran administrasi capres saat melaksanakan dialog di Bengkulu.

 

Sebelumnya, Bawaslu Kota melakukan klarifikasi terhadap tiga orang terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan salah satu pasangan capres Anies saat dialog di Unihaz. Tiga orang yang telah melakukan klarifikasi tersebut adalah TKD capres Anies, Kepala Bagian Administrasi, dan Kepala Bagian Umum Unihaz.

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu, Ahmad Maskuri menyebutkan, dua pelanggan kampanye yang dilakukan oleh capres Anies di Kota Bengkulu berdasarkan hasil kajian adalah pelanggaran administrasi terkait tata cara dan mekanisme mengenai kampanye.

 

Seperti ditemukan atribut kampanye saat Anies melakukan dialog dengan mahasiswa di Unihaz dan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), kegiatan kampanye di wilayah kampus hanya diperbolehkan pada hari libur atau Sabtu dan Ahad. Sedangkan pelaksanaan kampanye Anies berlangsung pada Rabu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement