Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja, mengatakan ada dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan PPLN Taipe pada saat pengiriman surat suara kepada pemilih di Taiwan untuk pemungutan suara dengan metode pos pada 18 dan 25 Desember 2023. Rahmat menduga PPLN Taipei melanggar aturan berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023.
"Berdasarkan ketentuan tersebut, eksplisit telah diatur dalam lampiran I PKPU 25/2023 bahwa waktu pengiriman surat suara kepada pemilih baru akan berlangsung pada tanggal 2 s.d 11 Januari 2024. Dengan demikian terdapat dugaan pelanggaran administratif Pemilu yang dilakukan oleh KPPSLN Pos dan/atau PPLN Taipei," kata Rahmat di Kantor Bawaslu, Kamis (28/12/2023).