Sabtu 30 Dec 2023 06:53 WIB

UGM Kaji Ulang SE Larangan LGBT dan akan Merevisinya

SE larangan aktivitas LGBT sebelumnya diterbitkan oleh Dekan Fakultas Teknik UGM.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Kampus UGM Yogyakarta/Ilustrasi
Foto: Republika
Kampus UGM Yogyakarta/Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof Wening Udasmoro, menegaskan UGM telah memiliki sikap dan posisi yang tegas terkait Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik UGM Nomor  2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 UGM tentang Larangan LGBT di Lingkungan Fakultas Teknik (FT) UGM. Salah satunya yakni mengkaji ulang aturan tersebut.

"UGM berkomitmen me-review kebijakan-kebijakan internal antara lain Surat Edaran Dekan Fakultas Teknik Nomor  2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 dan merevisi kebijakan-kebijakan guna disesuaikan dengan kebijakan nasional  dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Wening dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Baca Juga

Wening mengatakan, sebagai institusi pendidikan, UGM bersandar pada nilai-nilai integritas, penghargaan pada keberagaman, penghormatan pada hak-hak dan kebebasan dasar, non-diskriminasi, dan menjamin perlindungan pada pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan yang telah diamanatkan dalam Konstitusi Indonesia dan berbagai UU tentang Ratifikasi Konvensi Internasional Terkait Hak Asasi Manusia. 

Selain itu, Wening juga menegaskan komitmen UGM menjadikan kampus sebagai lingkungan yang aman, nyaman, kondusif, dan inklusif yang mengacu pada Permendikbudristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di lingkungan Perguruan Tinggi dan Permendikbudristek Nomor 46 tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dalam Satuan Pendidikan di Indonesia. 

"UGM telah memiliki kebijakan-kebijakan internal nirkekerasan, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan UGM yang diperbaharui dalam Peraturan Rektor Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual oleh Masyarakat UGM," ungkapnya. 

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa UGM juga telah memiliki Renstra yang menjadi dasar dan pijakan dalam membangun dan mengelola proses pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Ia menjelaskan, Renstra tersebut secara spesifik telah menekankan UGM sebagai kampus dengan lingkungan yang inklusif dan mengemban nilai-nilai toleransi serta solidaritas sosial dalam berinteraksi di UGM. 

"Sebagai institusi pendidikan, UGM senantiasa berproses untuk selalu menjadi lebih memiliki tanggung jawab sosial dan mengembangkan budaya akademis yang mengutamakan dialog untuk menjembatani beragam perbedaan secara konstruktif," ucapnya. 

Diberitakan sebelumnya Fakultas Teknik (FT) Universitas Gadjah Mada (UGM) mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 2480112/UN1/FTK/I/KM/2023 tentang larangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) di Lingkungan Fakultas Teknik. SE tersebut ditandatangani oleh Dekan FT UGM, Prof Selo, pada 1 Desember 2023.

"Hal ini dilakukan dalam rangka mewujudkan lingkungan pembelajaran yang kondusif dalam penyelenggaraan Tridharma serta untuk mencegah penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung dan/atau terlibat dalam lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada," dikutip dari laman resmi FT UGM.

Adapun dasar hukum aturan tersebut dikeluarkan mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 117/P/SK/HT/2013 tentang  Tata Perilaku Mahasiswa Universitas Gadjah Mada sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Rektor UGM Nomor 59/SK/HT/2014. Kemudian dasar hukum lainnya yakni mengacu pada Peraturan Rektor UGM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik Tenaga Kependidikan UGM, serta Peraturan Rektor UGM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kode Etik Dosen UGM.

Terdapat dua poin yang ditekankan dalam surat edaran tersebut. Pertama, Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada menolak dan melarang aktivitas dan penyebarluasan LGBT bagi seluruh Masyarakat Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada karena tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan norma yang berlaku di Indonesia.

Kedua Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada bisa memberikan sanksi maksimal terhadap dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan yang terbukti memiliki perilaku dan/atau melakukan penyebarluasan paham, pemikiran, sikap, dan perilaku yang mendukung LGBT. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement