Selasa 26 Dec 2023 16:22 WIB

Lukas Enembe Wafat, AHY Demokrat: Semoga Tuhan Ampuni Dosanya

AHY mengaku belum bisa mengunjungi rumah duka Lukas Enembe.

Rep: Febryan A/ Red: Agus raharjo
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika dimintai tanggapan ihwal wafatnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kota Banda Aceh, Selasa (26/12/2023).
Foto: Republika/Febryan A
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ketika dimintai tanggapan ihwal wafatnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, di Kota Banda Aceh, Selasa (26/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku sangat berduka atas wafatnya mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe. Lukas merupakan kader Partai Demokrat.

"Mendengar kabar duka berpulangnya bapak Lukas Enembe, kami sangat berduka dan mendoakan semoga beliau tenang di sisi Tuhan Yang Maha Kuasa," kata AHY kepada wartawan di Kota Banda Aceh, Selasa (26/12/2023).

Baca Juga

Lukas diketahui merupakan terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi. AHY berharap Tuhan mengampuni semua dosa yang pernah dilakukan Lukas. "(Semoga) diampuni segala dosa dan khilafnya, diterima segala amal kebaikannya selama hidup," kata AHY.

AHY mengaku juga mendoakan agar istri, anak-anak dan keluarga besar Lukas diberikan kekuatan dan kesabaran. Dia juga berharap agar keluarga Lukas bisa melanjutkan kehidupan dengan baik.

Kendati begitu, AHY mengaku belum bisa mengunjungi rumah duka Lukas. Sebab, AHY sedang melakukan safari politik ke sejumlah provinsi.

"Sementara saya ada perjalanan ke luar kota, dalam arti lanjut dari Sumatra ke Kalimantan. Sementara jadi saya belum bisa ke sana (rumah duka)," ujar putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.

Lukas Enembe meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (26/12/2023) pukul 10.00 WIB. Dia tutup usia dalam usia 56 tahun.

Anggota Pengacara Lukas, Aloysus Renwarin mengatakan, saat ini jenazah Lukas masih berada di RSPAD di Jakarta. Rencananya, pada Rabu (27/12/2023), jenazah akan dibawa ke Jayapura, Papua.

Pada Oktober 2023, Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menyatakan Lukas Enembe terbukti bersalah melakukan suap dan gratifikasi. Hakim menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan ganti rugi Rp 19,6 miliar.

Di tingkat banding, hukuman terhadap Lukas Enembe diperberat. Pada 7 Desember 2023, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengubah putusan peradilan sebelumnya dengan menjatuhkan hukuman terhadap Lukas Enembe menjadi 10 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement