REPUBLIKA.CO.ID, JAYAPURA — Polda Papua mengantisipasi terjadinya pengerahan masa pendukung setelah kabar meninggalnya mantan gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (26/12/2023). Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Papua Komisaris Besar (Kombes) Ignatius Benny Prabowo mengatakan, aparat keamanan saat ini dalam pemantauan situasi di beberapa kota di Papua, pascakabar wafatnya politikus lokal yang dipenjarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran kasus korupsi tersebut.
“Pergerakan masa untuk sementara ini, tidak ada. Karena ini masih dalam suasana Hari Raya Natal. Tetapi, kita tetap memonitor dan melakukan pengawasan,” kata Kombes Benny saat dihubungi dari Jakarta, Selasa (26/12/2023).
Namun begitu, Kombes Benny mengatakan, kepolisian bersama-sama Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan pihak-pihak pemerintah, serta tokoh-tokoh lokal sudah berkoordinasi untuk memastikan Papua akan selalu dalam kondisi yang aman dan kondusif.
Kombes Benny pun menyampaikan, aparat keamanan sudah berkordinasi dengan pihak keluarga untuk pengamanan saat jenazah Lukas Enembe tiba dari Jakarta di Sentani, untuk di bawa ke Jayapura. Serta rencana proses pemakaman, pun juga peradatannya.
“Terkait pengamanan yang dikhawatirkan, mudah-mudahan itu tidak terjadi. Kita sudah mengantisipasi, termasuk juga dengan pihak keluarga. Dan kita siap untuk membantu pengamanan pada saat proses pemakaman, dan tradisinya. Kami menyiapkan itu,” kata Kombes Benny.
Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia, pada Selasa (26/12/2023) di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta. Lukas meninggal di usia 56 tahun. Belum diketahui pasti apa penyebab Lukas meninggal dunia.
Namun diketahui selama ini, Lukas, maupun pihak keluarga memang kerap mengeluhkan kondisi yang sakit parah. Lukas meninggal dunia pada saat statusnya masih menjalani masa pemidanaan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Lukas, adalah terpidana terkait kasus korupsi berupa suap dan penerimaan gratifikasi.
Kasusnya dalam penanganan KPK sejak September 2022 lalu. Namun Lukas kerap mangkir dari semua urusan hukumnya di Jakarta. Sampai pada Januari 2023 KPK menangkap Lukas di Jayapura. Penangkapan tersebut karena diduga Lukas bakal kabur ke luar negeri.
Dalam penangakapan tersebut, pun tak mudah. Karena para pendukung, dan loyalis politikus lokal turut membantu Lukas untuk tak ditangkap. Namun pada akhirnya, KPK meminta bantuan Korps Brimob Polri untuk membawa Lukas ke Jakarta. Pun itu, tak mudah. Karena para pendukungnya yang melakukan perlawanan.
Satu pendukung Lukas tewas akibat peluru tajam petugas. Dan empat lainnya mengalami luka-luka lantaran turut membantu perlawanan Lukas untuk diproses hukum di Jakarta. Saat kasusnya di sidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor), di Jakarta, pun Lukas kerap mengamuk lantaran tak terima dengan semua tuduhan korupsi yang menjeratnya.
Namun begitu, vonis hakim peradilan tetap menghukumnya 8 tahun penjara. Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, bahkan meninggikan hukumannya menjadi 10 tahun.
Pengacara Lukas Aloysus Renwarin saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (26/12/2023) mengatakan, jenazah kliennya akan dibawa ke Jayapura, pada Rabu (27/12/2023). “Dari pihak keluarga sudah disampaikan, jenazah Bapak Lukas akan dibawa ke Jayapura, besok (27/12/2023),” ujar dia.
Aloysus menambahkan, saat ini paling penting untuk memastikan ketibaan jenazah kliennya itu, tak disertai dengan aksi-aksi masa pendukung yang berujung anarkistis. “Saya saat ini sedang di Jayapura, untuk berkordinasi dengan pihak keluarga, untuk supaya kita tetap sama-sama menjaga agar tidak terjadi hal-hal yang mengganggu keamanan,” kata Aloysus.