Senin 25 Dec 2023 22:08 WIB

Pelabuhan Bakauheni Dipadati Kendaraan pada Hari Libur Natal

Kendaraan roda empat dari Pelabuhan Bakauheni mencapai 3.075 mobil saat Natal.

Kendaraan roda empat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, (ilustrasi).
Foto: Antara/Ardiansyah
Kendaraan roda empat di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG SELATAN -- Aktivitas penyeberangan di Pelabuhan Bakauheni, Provinsi Lampung mulai dipadati ribuan kendaraan roda empat yang hendak menuju Pelabuhan Merak, Banten pada hari libur Natal 2023.

Berdasarkan pantauan Antara pada Senin (25/12/2023) malam, terdapat antrean kendaraan roda empat memadati dermaga eksekutif dan reguler serta pintu masuk pengecekan kendaraan di Pelabuhan Bakauheni.

Baca Juga

Kendaraan roda empat tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni menunggu antrean masuk ke dalam area pelabuhan dan kapal. Kendaraan roda empat tersebut terpantau pada pukul 20.00 WIB sampai 21.30 WIB, menunjukkan kondisi yang lancar.

Kendaraan tersebut didominasi dengan plat Sumatera BE, BM, BK, BG, namun terlihat juga plat daerah Jawa seperti B, A, dan D. Meski terjadi kepadatan kendaraan roda empat di kantong parkir dermaga eksekutif dan reguler, tidak menimbulkan kemacetan yang panjang.

General Manager PT ASDP Indonesia Feri Cabang Bakauheni Rudi Sunarko mengatakan, jumlah penumpang kapal yang menggunakan kendaraan roda empat dari Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, menuju Pelabuhan Merak, Banten, pada hari Natal mencapai 3.075 mobil.

"Berdasarkan data 12 jam dari posko ASDP Cabang Bakauheni, jumlah penumpang kapal yang menggunakan kendaraan roda empat sebanyak 3.075 mobil, bus 203 unit, dan truk kendaraan besar 1.315," kata dia.

Rudi Sunarko mengimbau pengguna jasa penyeberangan agar membeli tiket Ferizy dari jauh hari. PT ASDP Indonesia Feri (Persero) telah memberlakukan ketentuan baru pembelian tiket daring kapal feri mulai 11 Desember 2023. Ketentuan itu berlaku di Pelabuhan Bakauheni, Pelabuhan Merak, Pelabuhan Ketapang, dan Pelabuhan Gilimanuk.

Ketentuan baru tersebut adalah pemesanan tiket feri dapat dilakukan sampai dengan batas radius maksimal 5 kilometer sebelum pelabuhan, yang ditetapkan dalam Surat Dirjen Hubdat AP.406/1/5/DJPD/2023 perihal Penataan Layanan Pemesanan Tiket Elektronik di Sekitar Pelabuhan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement