Rabu 20 Dec 2023 14:13 WIB

Bawaslu Ingatkan Parpol tidak Saling Rusak Alat Peraga Kampanye

Bawaslu mengingatkan parpol tidak saling merusak alat peraga kampanye parpol lain.

Petugas Satpol PP melepas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Bawaslu mengingatkan parpol tidak saling merusak alat peraga kampanye parpol lain.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Petugas Satpol PP melepas alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan. Bawaslu mengingatkan parpol tidak saling merusak alat peraga kampanye parpol lain.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar tidak saling merusak alat peraga kampanye (APK) masing-masing.

 

Baca Juga

"Yang bisa dilakukan Bawaslu adalah kita dan kawan-kawan ini sering bertemu dengan teman-teman partai politik untuk (mengingatkan) tidak saling merusak, untuk tidak saling mengganggu APK masing-masing," kata anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono, di Jakarta, Rabu (20/12/2023).

 

Meskipun begitu, menurut Totok, kepada pers seusai menghadiri Rapat Pengawasan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, tidak menutup kemungkinan pula perusakan APK yang diprediksi oleh Bawaslu RI akan marak terjadi ke depannya dilakukan oleh pihak-pihak lain, selain partai politik.

 

Karena itu, menurut dia, aparat keamanan dan ketertiban seperti Satpol PP di daerah-daerah akan melakukan pengawasan terkait dengan APK secara lebih baik.

 

"Nanti aparat ketertiban dan keamanan akan melakukan pengawasan yang lebih baik dalam hal tindak pidananya. Kalau pengawasan tahapan pemilu, (itu ranah) Bawaslu," kata dia.

 

Sebagaimana amanat Pasal 280 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bahwa pelaksana, peserta dan tim kampanye pemilu dilarang merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta pemilu.

 

Apabila ada oknum yang merusak APK, mereka bisa terancam hukuman pidana, seperti diatur dalam Pasal 521 UU Pemilu. Yakni, pidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement