Selasa 19 Dec 2023 17:14 WIB

Praperadilan Kandas, Firli Bahuri Dinilai Sudah Layak Dijebloskan ke Sel Tahanan

Polda Metro Jaya didesak segera menahan Firli Bahuri setelah prapreadilannya ditolak.

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Permohonan praperadilan Firli ditolak PN Jaksel pada Selasa (19/12/2023).
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono, Ali Mansur

Kelompok masyarakat antikorupsi dan pengawas kepolisian mendesak agar Polda Metro Jaya segera menjebloskan Firli Bahuri ke sel tahanan. Desakan tersebut setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), pada Selasa (19/2/2023) sudah memutuskan menolak praperadilan penetapan tersangka yang diajukan ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu.

Baca Juga

“Dengan penolakan permohonan praperadilan tersebut, artinya menunjukkan bahwa proses penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sudah sesuai prosedur,” kata Ketua Indonesian Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso melalui pesan singkatnya, Selasa (19/12/2023).

Menurut Sugeng, putusan PN Jaksel menunjukkan tak ada lagi keraguan bagi Polda Metro Jaya untuk melanjutkan kasus korupsi yang menjerat Firli itu, ke ranah pendakwaan, dan penuntutan di pengadilan. Namun sebelum itu, kata Sugeng, paling penting bagi Polda Metro Jaya, ataupun pihak kejaksaan, untuk segera melakukan penahanan terhadap Firli sebagai tersangka, maupun terdakwa.

“Proses hukum terhadap Firli Bahuri harus segera dilanjutkan. Dan saat ini berkas sudah di kejaksaan, dan harus segera dinyatakan lengkap untuk waktunya dilakukan penahanan,” ujar Sugeng.

Sejak Jumat (15/12/2023) penyidik Polda Metro Jaya, memang sudah melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Namun sampai saat ini, Selasa (19/12/2023), tim jaksa peneliti di Kejati DKI Jakarta belum menyatakan lengkap berkas perkara tersebut.

Dan sampai saat ini, penahanan terhadap Firli, masih belum dilakukan, meskipun sejak Jumat (24/11/2023), setelah ditetapkan tersangka pada Rabu (22/11/2023) lalu, Firli sudah diberhentikan sementara sebagai ketua KPK. Firli dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sangkaan tersebut terkait dengan korupsi berupa pemerasan, penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji.

Putusan PN Jaksel berbeda dengan prediksi kuasa hukum Firli Bahuri yang sebelumnya optimis permohonan praperadilan terkait penetapan status tersangka terhadap kliennya akan dikabulkan hakim. Kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Jakarta, Senin (18/12/2023), mengatakan, yakin Hakim Tunggal PN Jaksel, Imelda Herawati bakal mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan.

"Kami sudah tuangkan semua dalam kesimpulan yang kami buat dalam 126 halaman. Insya Allah dikabulkan gugatan kami," kata Ian. 

Ia mengatakan, kesimpulan tersebut memuat pokok permohonan supaya penetapan tersangka dan penyidikan atas Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dinyatakan tidak sah.

"Kami yakin, hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan mengabulkan permohonan kami sehingga permohonan ini terkait keadilan untuk Pak Firli akan terwujud," katanya. 

Ian menuturkan keyakinan itu berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, mulai dari penetapan status tersangka yang tidak sah hingga proses penyidikan yang disinyalir cacat hukum.

"Kami berharap agar semua pihak dapat menerima apapun yang diputuskan hakim dalam sidang putusan mendatang," tuturnya.

 

photo
Deretan kontroversi Ketua KPK Firli Bahuri. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement