Selasa 19 Dec 2023 17:14 WIB

Praperadilan Kandas, Firli Bahuri Dinilai Sudah Layak Dijebloskan ke Sel Tahanan

Polda Metro Jaya didesak segera menahan Firli Bahuri setelah prapreadilannya ditolak.

Ketua KPK non-aktif Firli Bahuri. Permohonan praperadilan Firli ditolak PN Jaksel pada Selasa (19/12/2023).
Foto:

Tim penyidik Polda Metro Jaya menyambut baik putusan PN Jakselyang menolak secara keseluruhan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Putusan praperadilan dibacakan hakim tunggal Imelda Herawati di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidikan yang kami lakukan telah dilakukan secara profesional dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (19/12/2023).

Kendati demikian, Ade Safri menegaskan, tim penyidik tetap terus berkomitmen untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel dan berkeadilan. Selain itu, pihaknya juga menjamin penyidik akan bekerja secara profesional, transparan dan tidak ada intervensi maupun intimidasi dari pihak manapun.

“Dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi, intimidasi, dan campur tangan dari pihak manapun, dalam melakukan penyidikan perkara a quo,” kata Ade Safri.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan menghormati proses hukum yang berlaku terkait sidang praperadilan Firli Bahuri. Saat ini proses hukum tersebut masih berjalan, sehingga ia tak ingin berkomentar lebih lanjut.

"Semua menghormati proses hukum yang ada dan itu masih dalam proses jadi saya enggak mau komentar," kata Jokowi usai meresmikan Jembatan Otista Kota Bogor, Jawa Barat, Selasa (19/12/2023).

Terkait pencopotan Firli dari ketua KPK, Jokowi menegaskan, agar semua proses mengikuti aturan hukum yang berlaku. "Ya semua ikuti proses hukum yang ada," ujarnya.

photo
Karikatur Opini Republika : Ketua KPK Jadi Tersangka - (Republika/Daan Yahya)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement