Senin 18 Dec 2023 14:05 WIB

Putusan Praperadilan Firli Bahuri Dibacakan Besok

Sidang PN Jaksel bacakan putusan praperadilan Firli Bahuri pada Selasa (19/12/2022).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Sidang PN Jaksel bacakan putusan praperadilan Firli Bahuri pada Selasa (19/12/2022).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua KPK non aktif Firli Bahuri. Sidang PN Jaksel bacakan putusan praperadilan Firli Bahuri pada Selasa (19/12/2022).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memastikan praperadilan terkait keabsahan penetapan tersangka Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan diputuskan, pada Selasa (19/12/2023). Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, sidang lanjutan praperadilan pada Senin (18/12/2023) baru mengagendakan kesimpulan.

“Putusannya baru besok (19/12/2023). Hari ini (18/12/2023), baru kesimpulan,” kata Djuyamto saat dihubungi Republika, dari Jakarta, Senin (18/12/2023).

Baca Juga

Kata Djuyamto, putusan sidang praperadilan memang harus diputuskan cepat. Mengacu jadwal putusan yang akan dibacakan Selasa (19/12/2023), praperadilan ajuan Firli Bahuri itu, akan genap selama sepekan, sejak pembacaan permohonan pada Senin (11/12/2023) awal pekan lalu.

Sementara putusan praperadilan baru akan dibacakan esok (19/12/2023) tim penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah merampungkan berkas perkara Firli Bahuri. Tim penyidik kepolisian, sudah melimpahkan berkas perkara yang menjerat ketua nonaktif KPK itu ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, pada Jumat (15/12/2023).

Mengacu berkas perkara tersebut, Firli Bahuri dijerat dengan sangkaan Pasal 12e, atau Pasal 12B, atau Pasal 11 Undang-undang (UU) 31/1999-20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pasal-pasal tersebut terkait dengan korupsi berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji.

“Tim penyidik telah mengirimkan berkas perkara FB ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) atau tahap-1, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, pada Jumat (15/12/2023),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Ade Safri Simanjuntak melalui rilis resmi yang diterima wartawan.

Ade Safri mengatakan, selama berkas perkara sudah berada di tangan jaksa, tim penyidik tinggal menunggu hasil dari telaah yang dilakukan JPU untuk memastikan Firli Bahuri dapat diseret ke PN Tipikor.

Ade Safri menambahkan, dari berkas perkara yang sudah dilimpahkan ke tim JPU, penyidik kepolisian sudah memeriksa sebanyak 104 saksi. Dan tim penyidikan kepolisian menambahkan keterangan para ahli sebanyak 11 orang. Termasuk diantaranya ahli pidana, dan acara pidana, pakar psikologis mikro ekspresi, ahli digital forensik, multimedia, serta kriminologi, serta psikologis forensik.

Kasus yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka ini, terkait dengan korupsi, berupa pemerasan, dan penerimaan gratifikasi, hadiah, atau janji dalam pengusutan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Firli Bahuri ditetapkan tersangka sejak Rabu (22/11/2023) lalu. Namun penyidik tak melakukan penahanan. Atas status tersangka itu, pada Jumat (24/11/2023) Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya selaku Ketua KPK. Tim pengacara Firli Bahuri tak terima dengan penetapan tersangka itu.

Melalui praperadilan, Firli Bahuri mengajukan 10 permohonan kepada PN Jaksel. Paling utama meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya itu tidak sah. Juga meminta pengadilan, agar memerintahkan Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement