REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sangat prihatin terhadap semakin maraknya judi online di tengah masyarakat Indonesia. Komisioner KPAI Kawiyan meyakini kebenaran data yang pernah disampaikan OJK tentang adanya 157 juta transaksi judi online yang melibatkan banyak ibu rumah tangga dan pelajar dengan nilai transaksi 100 ribu rupiah ke bawah
Untuk itu, KPAI mendukung sikap OJK yang memerintahkan bank memblokir ribuan rekening berkaitan dengan aktivitas kejahatan dan judi online. Dia menyebut, berbagai elemen masyarakat sudah lama menyuarakan agar pemerintah dan lembaga perbankan memblokir rekening-rekening yang dipakai untuk aktivitas judi online.
"Salah satu aspirasi yang disampaikan kepada KPAI berasal dari Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak beberapa waktu lalu. PGSI mengeklaim ada ribuan siswa di Demak terpapar judi online,” ujar Kawiyan di Jakarta, Sabtu (16/12/2023).
Dia mengatakan, judi online membawa banyak dampak buruk terhadap anak-anak seperti menurunkan konsentrasi dan prestasi belajar, membuat anak-anak menjadi halu dengan keinginan mendapatkan uang besar dalam waktu singkat, dan berpotensi mendorong anak terlibat dalam tindak kriminal dan penyalahgunaan uang sekolah. Sayangnya, karena judi online berada di ranah digital, maka pihak instansi terkait pun (Kementerian Kominfo maupun OJK) tidak dapat secara nyata menyebutkan siapa-siapa yang terlibat judi online, termasuk anak-anak.
“Padahal kami yakin, banyak anak yang terpapar judi online, tidak hanya di perkotaan tetapi juga di desa-desa,” ujar Komisioner Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cybercrime tersebut.
Dia berharap agar dunia perbankan juga memahami dampak-dampak judi online dengan memblokir semua rekening yang berkaitan dengan judi online. “Perbankan harus memiliki spirit kuat untuk memberikan perlindungan terhadap anak dari aktivitas judi online. Melindungi anak-anak dari praktik judi online berarti menyelamatkan bangsa,” kata Kawiyan.