REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menetapkan sopir bus Handoyo Rinto Katana (27 tahun) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan bus di interchange kilometer 72/B Tol Cipali, Jumat (15/12/2023). Penetapan status tersangka dilakukan setelah gelar perkara hari ini.
"Pagi tadi olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama Ditlantas Polda Jabar lalu gelar perkara, dia (sopir) ditetapkan tersangka," ucap Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain saat dihubungi, Sabtu (16/12/2023).
Ia mengatakan penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan status tersangka kepada sopir bus. Berdasarkan alat bukti yaitu hasil olah TKP dan keterangan saksi, tersangka dan petunjuk.
"Berdasarkan alat bukti, hasil olah TKP dan keterangan saksi, keterangan tersangka serta petunjuk, penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan," kata dia.
Ia mengatakan tersangka telah melanggar pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau pasal 310 ayat 4, 3, 2, 1 undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Pasal tersebut terkait pengendara yang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan orang lain.