Sabtu 16 Dec 2023 00:03 WIB

Warga Desa Titie Baroe Aceh Timur Unjuk Rasa, Desak Imigran Rohingya Dipindahkan

Saat ini puluhan imigran Rohingya ditampung di Idi Sport Center di Desa Titi Baroe.

Anak-anak imigran Rohingya di sebuah tempat penampungan sementara di Provinsi Aceh. (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengatakan bahwa saat ini pemerintah sedang mengumpulkan tiga provinsi sasaran pengungsian sementara Rohingya untuk dapat rapat forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda).

"Sekarang sedang kami (pemerintah) galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya, yaitu Aceh, Sumatera Utara, dan Riau, untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara dan harus betul-betul sementara demi kemanusiaan," kata Mahfud di kawasan Gambir, Jakarta, Kamis (14/12/2023).

Langkah itu, kata Mahfud, demi kepentingan kemanusiaan. Kendati demikian, tetap mementingkan kepentingan nasional. "Akan tetapi, kemanusiaan kita juga harus memperhatikan kepentingan nasional kita karena kepentingan nasional kita juga banyak manusia-manusia yang memerlukan," katanya.

Mahfud menjelaskan bahwa sebenarnya Indonesia berhak untuk tidak menerima pengungsi Rohingya karena tidak menandatangani ratifikasi Konvensi Pengungsi 1951. Akan tetapi, diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan.

"Indonesia itu berhak mengusir menurut hukum internasional. Akan tetapi, diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan sehingga semua yang datang ditampung," ujarnya.

Akan tetapi, lanjut dia, saat ini masyarakat lokal yang biasa menerima pengungsi Rohingya sudah mulai memprotes langkah pemerintah tersebut. "Ini sudah bertahun-tahun malah bertambah, terus ditampung di sana, bertambah lagi, ditampung di sana, bertambah lagi. Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes 'Pak, kami juga miskin, kenapa nampung orang?' Dan seterusnya," kata Mahfud.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement