Rabu 13 Dec 2023 07:00 WIB

Polda: Pertemuan Firli Bahuri dan SYL Disertai Penyerahan Uang Rp 1 Miliar

Ajudan SYL, Panji Harjanto menyerahkan uang kepada ajudan Firli, Hendra Joshua.

Rep: Ali Mansur/Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Suasana sidang kedua praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).
Foto: Antara/Ilham Kausar
Suasana sidang kedua praperadilan Ketua KPK non aktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/12/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya menyebut, ada penyerahan uang senilai Rp 1 miliar saat pertemuan antara mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (mentan SYL) dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri di gelanggang olahraga (GOR) Bulutangkis Tangki di Jakarta Barat.

"Dalam pertemuan tersebut, Saudara Panji Harjanto menyerahkan tas tangan wana hitam yang berisi uang senilai Rp 1 miliar pecahan valas kepada saudara Hendra Yoshua selaku Pamwal Ketua KPK RI," kata Kabidkum Polda Metro Jaya Kombes Putu Putera Sadana saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023).

Menurut Putu, penyerahan uang senilai Rp 1 miliar dilakukan ajudan SYL, Panji Harjanto kepada ajudan Firli Bahuri, Hendra Joshua. Foto pertemuan antara SYL dengan Firli di GOR Tangki sempat beredar di berbagai platform media sosial dan menjadi pembahasan media.

Bahkan, foto itu juga menjadi salah satu barang bukti dalam kasus pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) 2021. Kini, Firli sudah ditahan KPK atas kasus gratifikasi di lingkungan Kementan.

Adapun Firli juga berstatus tersangka di Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan kepada SYL. Tidak terima dengan keputusan itu, Firli mengajukan gugatan praperadilan di PN Jaksel.

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terdapat sejumlah poin yang diminta oleh Firli kepada hakim PN Jakarta Selatan. Di antaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah.

Kemudian, meminta hakim agar memutuskan bahwa  penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan mentan SYL tidak sah. Sehingga Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Firli berharap sidang praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdek dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak manapun. Dia menegaskan praperadilan yang diajukannya  telah diatur secara tegas dan jelas pada Pasal 77, Pasal 83 KUHAP, dan Putusan Nomor 21 Tahun 2014.

"Besar harapan saya agar proses hukum, senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bukan praduga bersalah serta tetap menjunjung tinggi dan menghormati hak asasi manusia," kata Firli beberapa waktu lalu.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement