Selasa 12 Dec 2023 06:46 WIB

Jubir Timnas Amin Tuding Relawan Prabowo Politisasi Kasus Komika Lampung

Angga menuding ada upaya politisasi dalam kasus komika Aulia Rakhman.

Rep: Eva Rianti/ Red: Erik Purnama Putra
Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian saat memberi keterangan klarifikasi ke wartawan mengenai kasus komika Lampung yang jadi tersangka kasus penistaan agama saat tampil di acara Desak Anies, di Posko Perubahan Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Foto:

Sebelumnya diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menetapkan komika asal Lampung, Aulia Rakhman (33 tahun) sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. Komika Aulia pun telah ditahan di Markas Polda Lampung pada Ahad (10/12/2023).

 

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik, membenarkan Aulia sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama. Kasus yang menjerat Aulia adalah ketika tampil di acara 'Desak Anies' di sebuah kafe di Kota Bandar Lampung, Kamis. "Komika AR disangka menistakan agama," kata Umi ketika dikonfirmasi di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Ahad.

Umi mengungkapkan, sebelum menetapkan Aulia sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa tujuh saksi plus lima orang ahli. Di antara saksi yang diperiksa, ada dua orang yang menyaksikan langsung peristiwa itu di kafe kawasan Sukarame, Bandar Lampung.

Umi menjelaskan, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP mengenai Penodaan Agama dan Pasal 156 KUHP tentang Ujaran Kebencian terhadap suatu golongan. Ancaman hukuman kepada komika yang dibayar Rp 1 juta untuk tampil di kampanye capres Anies Rasyid Baswedan tersebut adalah lima tahun penjara.

 

Dalam video yang viral, komika Aulia beberapa kali menyebut sebuah nama tidak ada artinya. Dia pun mencontohkan, banyak pemilik nama Muhammad malah menjadi penghuni penjara. Warganet yang menonton video itu pun geram karena langsung bisa menyimpilkan sang komika mengolok-olok Nabi Muhammad SAW.

 

"Coba elo cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad. Kayak penting aja nama Muhammad itu sekarang ya. Sudah di penjara semua," kata Aulia berceloteh sembari tersenyum ketika membawakan materi stand up, sembari menunggu kedatangan capres Anies di lokasi.

 

Usai tampil menyampaikan materi itu dalam stand up comedy di Desak Anies, Komunitas Lingkar Nusantara (Lisan) Lampung melaporkan kasus pelecehan agama olehnya ke Polda Lampung, Sabtu (9/12/2023). Menurut Lisan, materi dan ucapan Aulia di sebuah kafe pada Kamis (7/12/2023) sebagai perbuatan pidana pelecehan Nabi Muhammad SAW.

 

“Hari ini, kami laporkan komika Aulia Rakhman ke Polda Lampung terkait pernyataannya yang mengandung pelecehan nama Nabi Muhammad SAW," kata Koordinator Lisan Lampung, Muhammad Rifki Gandhi kepada Republika.co.id, Sabtu (9/12/2023).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement