REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan siap untuk menghadapi gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, terkait hal itu sudah membentuk Tim Bidang Hukum (Bidkum) untuk menghadapinya.
"Pada pagi ini ada giat Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB (Firli Bahuri)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulis, Senin (11/12/2023).
Ade Safri juga menjelaskan giat praperadilan yang dimulai pada hari ini menurut rencana akan digelar selama tujuh hari ke depan. Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di ruang sidang 01 PN Jaksel pukul 10.00 WIB. Hakim tunggal yang ditunjuk untuk menangani gugatan praperadilan Firli Bahuri, yakni Imelda Herawati.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan menteri pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa kepaniteraan pidana telah menerima permohonan praperadilan atas nama Firli Bahuri selaku pemohon pada Jumat (24/11).
"Atas permohonan itu, jadi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menunjuk hakim tunggal untuk menangani perkara tersebut," ujar Djuyamto dalam keterangan pers, Jumat.
Hakim yang akan menangani perkara adalah Imelda Herawati yang akan bertindak untuk memeriksa dan mengadili perkara permohonan praperadilan tersebut. Djuyamto menambahkan hakim telah menetapkan waktu sidang pertama, yakni 11 Desember 2023 untuk praperadilan.