Senin 11 Dec 2023 10:07 WIB

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri

Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka pemerasan Yasin Limpo.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan terkait selesainya pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).
Foto: Republika/ ALI MANSUR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak (tengah) memberikan keterangan terkait selesainya pemeriksaan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/10/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya mengaku siap menghadapi praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut merupakan bentuk perlawanan Firli Bahuri atas penetapan tersangka terhadapnya. 

"Tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya dalam menghadapi gugatan praperadilan di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka FB. Giat praperadilan direncanakan akan digelar selama tujuh hari ke depan, dimulai hari ini," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Senin (11/12/2023). 

Baca Juga

Dalam gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 129/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terdapat sejumlah poin yang diminta oleh Firli Bahuri pada hakim PN Jakarta Selatan. Diantaranya, meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka Firli oleh Polda Metro Jaya tidaklah sah.

Kemudian meminta hakim agar memutuskan bahwa  penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) tidak sah. Sehingga Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Firli berharap sidang praperadilan yang diajukannya dapat memberikan keadilan secara independen, bebas, merdeka dan tidak terpengaruh dari kekuasaan dan pihak manapun. Dia menegaskan praperadilan yang diajukannya  telah diatur secara tegas dan jelas pada pasal 77, pasal 83 KUHAP dan Putusan Nomor 21 tahun 2014.  

“Besar harapan saya agar proses hukum, senantiasa mengedepankan asas kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah bukan praduga bersalah serta tetap menjunjung tinggi dan menegakhormati hak asasi manusia,” kata Firli Bahuri beberapa waktu lalu.

Diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL dalam penanganan kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). Penetapan tersangka tersebut diputuskan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada hari Rabu (22/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan-nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri mengatakan bahwa Firli ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Kasus itu terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada periode 2020-2023.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement