Sabtu 09 Dec 2023 21:57 WIB

Aturan SNPMB Berubah, Pengamat: Anak Berpunya tak Lagi Bisa Semena-mena Coba Jalur Mandiri

SNPMB 2024 memiliki ketentuan yang berbeda dengan 2023.

Rep: Desy Susilawati/ Red: Reiny Dwinanda
Peserta mengikuti UTBK-SNBT 2023 di UGM, Yogyakarta, Senin (8/5/2023). SNPMB 2024 mencegah siswa yang telah diterima PTN lewat jalur SNBP untuk ikut SNBT atau jalur mandiri.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Peserta mengikuti UTBK-SNBT 2023 di UGM, Yogyakarta, Senin (8/5/2023). SNPMB 2024 mencegah siswa yang telah diterima PTN lewat jalur SNBP untuk ikut SNBT atau jalur mandiri.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat pendidikan Muhammad Amin mengapresiasi ketentuan baru dalam pelaksanaan Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Ia mengatakan keputusan tersebut sudah benar.

"Ya benar. Keputusan itu sudah juga mendengar apresiasi dari berbagai kalangan," ujar Amin kepada Republika.co.id, Sabtu (9/12/2023).

Menurut aturan terbaru, siswa yang lulus seleksi jalur SNBP 2024 tidak bisa mendaftar seleksi jalur mandiri di perguruan tinggi negeri (PTN) manapun. Ketentuan itu juga berlaku terhadap peserta SNBT 2024 yang telah dinyatakan lulus dan daftar ulang.

Amin menjelaskan jika dulu anak-anak dari keluarga berpunya bisa mencoba berbagai jalur mandiri karena didukung kemampuan ekonomi berlebih. Akibatnya, banyak yang sudah diterima SNBT namun tetap mencoba jalur mandiri di sejumlah PTN, sehingga menyebabkan kekosongan kursi yang cukup banyak.

"Dengan sistem yang baru, anak-anak yang ekonominya berlebih tidak bisa lagi semena-mena mencoba jalur mandiri ketika sudah diterima SNBP ataupun SNBT, sehingga diharapkan tidak terjadi lagi kekosongan kursi di PTN," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement