Jumat 08 Dec 2023 22:25 WIB

BPOM Temukan 181 Jenis Kosmetik Berbahan Terlarang

Salah satu produk kosmetik yang ditarik dari peredaran mengandung hidrokuinon.

Barang bukti produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan online (Ilustrasi).
Foto:

Selain itu, lanjut Rizka, terdapat pula bahan hidrokuinon. Bahan pada produk pencerah wajah ini dapat mengakibatkan hiperpigmentasi atau kulit menjadi gelap, berwarna kehitaman, serta perubahan kornea mata jika terkena mata.

 

Untuk mencegah penjualan kosmetik tersebut secara daring, BPOM telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pemblokiran terhadap 103.587 tautan penjualan kosmetik berbahan terlarang.

 

"Tentunya BPOM juga akan mencabut izin edarnya dan (produknya) tidak boleh beredar lagi," ujar Rizka.

 

Oleh karena itu, Rizka mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi obat dan makanan tanpa izin edar. Masyarakat juga perlu memastikan untuk membeli dan memperoleh obat-obatan termasuk kosmetik melalui sarana yang terpercaya dan berizin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement