Jumat 08 Dec 2023 22:25 WIB

BPOM Temukan 181 Jenis Kosmetik Berbahan Terlarang

Salah satu produk kosmetik yang ditarik dari peredaran mengandung hidrokuinon.

Barang bukti produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan online (Ilustrasi).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Barang bukti produk obat dan makanan ilegal melalui perdagangan online (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 181 jenis kosmetik yang mengandung bahan baku terlarang sepanjang September 2022 hingga Oktober 2023. Bersama sejumlah pemangku kepentingan terkait, BPOM telah menemukan sekitar 1,2 juta kemasan kosmetik dengan bahan baku terlarang dan menariknya dari peredaran.

 

Baca Juga

"Seluruhnya dengan nilai keekonomian yang mencapai lebih dari Rp42 miliar," kata Plt Kepala BPOM Rizka Andalucia dalam acara Public Warning terkait obat tradisional dan kosmetik yang diikuti di Jakarta, Jumat (8/12/2023).

Rizka menyebutkan seluruh kosmetik yang ditarik berasal dari hampir seluruh wilayah di Indonesia, terutama dari DKI Jakarta, Jawa Timur, Sumatra Utara, dan Sulawesi Selatan. Sejumlah bahan terlarang yang ditemukan antara lain seperti merkuri yang mengakibatkan perubahan warna kulit, bintik hitam, alergi, hingga iritasi.

 

"Kulit menjadi kering dan terbakar, perubahan bentuk dan fungsi organ janin pada ibu hamil, dan akan menyebabkan kecacatan," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement