REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi telah menetapkan Panca Darmansyah sebagai tersangka dalam kasus kematian empat anaknya di Jagakarsa. Tersanga membunuh sang anak dengan cara dibekap.,
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan, Panca membekap keempat anaknya dengan tangan sendiri, kurang lebih selama 15 menit sampai tidak bernafas.
Setelah melakukan kegiatan pembunuhan, kata Bintoro, tersangka Panca sempat menata barang bukti berupa mainan kesukaan dari para korban.
“Secara jujur Polres Jakarta Selatan sangat berduka terhadap kejadian ini kami senan tiasa akan mengusut sampai tuntas peristiwa pidana ini,” ucap Bintoro, Jumat.
Bintoro belum dapat mengungkapkan motif dari tersangka Panca membunuh keempat anaknya tersebut. Selain itu Panca juga belum ditahan meski Panca sudah ditetapkan sebagai tersangka.