Jumat 08 Dec 2023 00:10 WIB

Polda Periksa Tersangka Joki CPNS dan Tiga Mahasiswa ITB

Joki CPNS harus diberantas.

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Erdy Nasrul
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah
Foto: Antara
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Umi Fadilah

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Polda Lampung memeriksa RT alias RDS (20 tahun), tersangka joki tes CPNS Kejaksaan tahun 2023 bersama tiga rekannya sebagai saksi yang juga mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Kamis (7/12/2023).

Sedangkan dua rekan RT, yang juga masuk jaringan perjokian RT masih dalam proses pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka RT. Sementara itu, RT diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Lampung selama empat jam dan belum ditahan.

Baca Juga

"Benar, pemeriksaan dilakukan hari ini di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik di Polda Lampung, Kamis (7/12/2023).

Dia membenarkan RT alias RDS tersangka joki tes CPNS Kejaksaan tahun 2023 di Lampung diperiksa penyidik selama empat jam. RT juga mendapatkan 20 pertanyaan dari penyidik terkait dengan keterlibatannya dalam perjokian CPNS.

"Jumlah pertanyaan sebanyak 20 pertanyaan terkait perannya pada kasus itu," kata Umi.

Selain memeriksa RT, Umi mengatakan, penyidik Ditreskrimum juga telah memeriksa tiga dari lima orang saksi yang diduga masuk dalam dalam jaringan joki tes CPNS dengan tersangka RT.

Umi mengatakan, ketiga rekan RT tersebut sama-sama mahasiswa ITB dengan inisial AB, AN, dan KA. "Tiga orang ini diperiksa sebagai saksi terhadap RDS," kata Umi.

Sedangkan, dua orang lain, yakni IN dan RZ, masih dalam proses pemanggilan sebagai saksi untuk tersangka RT.

Seperti diberitakan republika.co.id, RT alias RDS, mahasiswi ITB ditangkap saat ketahuan menjadi joki untuk dua peserta tes CPNS kejaksaan tahun 2023 di gedung Graha Achava Join Jl Pramuka, Bandar Lampung, Jumat (10/11/2023).

Polda Lampung telah menetapkan RT sebagai tersangka dalam kasus perjokian tes CPNS kejaksaan, tapi tidak ditahan dengan alasan kooperatif selama pemeriksaan. RT hanya dikenakan wajib lapor saja. Petugas masih mengejar lima pelaku yang masuk jaringan RT lainnya, yang juga sama-sama mahasiswa ITB.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement