REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono optimistis bahwa draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tidak bakal mengubah sesuatu yang sudah baik, khususnya ketika berstatus sebagai daerah khusus ibu kota (DKI).
Heru kepada wartawan di Rumah Pompa Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa, memastikan bahwa nasib Jakarta ke depan akan baik-baik saja karena tidak ada perubahan yang fundamental terkait kekhususan Jakarta pada draf itu.
"Sebelum ada draf yang baru, Jakarta sudah menjadi pusat perekonomian nasional. Ya bagus saja nasib Jakarta, kan namanya Jakarta fasilitasnya sudah cukup, transportasinya sudah cukup baik, sistem perekonomian baik. Saya rasa tetap bisa menarik investasi dan pertumbuhan ekonominya, mudah-mudahan bisa positif," kata Heru.
Heru tidak berkomentar terkait maksud dari Pasal 10 ayat 2 Bab IV draf RUU DKJ yang ramai diperbincangkan bahwa gubernur dan wakil gubernur dapat ditunjuk, diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Perbincangan itu pun baru beredar di kalangan wartawan. Menurut Heru, draf RUU DKJ, sementara masih akan dibahas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR pada Rapat
Paripurna DPR ke-10 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani di Senayan, Jakarta Pusat.
RUU DKJ terdiri dari 12 bab dan 72 pasal, dengan sistematika dan materi muatan yang telah disepakati secara musyawarah mufakat di rapat Badan Legislasi DPR RI.
Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan mini, delapan fraksi menyetujui dan satu fraksi menolak. Delapan fraksi menyetujui dengan catatan yakni PKB, PPP, PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, Demokrat dan PAN, sementara fraksi yakni menolak adalah PKS.