REPUBLIKA.CO.ID, BANJARBARU -- Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengekspor sarang burung walet (SBW) senilai Rp990 juta dengan berat 66 kilogram melalui tempat pengeluaran dari Bandara Syamsudin Noor Kota Banjarbaru menuju negara Hongkong.
“Kalimantan Selatan memiliki potensi komoditas sarang burung walet, ekspor dua tahun terakhir tercatat sebanyak 3,7 ton ke negara Hongkong dan Amerika Serikat, kemudian pengiriman domestik pada 2023 mencapai 383,5 ton,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Indonesia Banjarmasin Nur Hartanto di Banjarbaru, Kamis.
Kunci sukses mengekspor SBW dengan memastikan sarang burung walet tersebut sudah melalui proses pembersihan dan tidak ada sedikitpun bulu atau kotoran yang menempel.
“Sarang burung walet dari Kalimantan Selatan tidak pernah sepi peminat, komoditas ini mengandung banyak khasiat untuk kesehatan, jadi kami pastikan seluruh SBW yang diekspor memenuhi persyaratan teknis Internasional,” ucapnya.
Nur mengungkapkan ekspor SBW dari Kalimantan Selatan tidak pernah ditolak karena secara keseluruhan memenuhi persyaratan yang diminta oleh negara tujuan.
Sementara itu, Subkoordinator Karantina Hewan UPT Badan Karantina Indonesia di Banjarmasin drh. Isrokal selaku pejabat karantina yang bertugas, mengatakan SBW yang akan di ekspor ke Hongkong secara keseluruhan memenuhi persyaratan dan disetujui oleh negara tujuan.
Petugas terlebih dahulu memeriksa fisik SBW di tempat pemrosesan di Kota Banjarmasin untuk dibersihkan agar steril dari hama penyakit/serangga, kemudian ditimbang, dan setelah itu dimasukkan ke boks dan diberikan segel sebagai tanda sudah dilakukan tindakan karantina atau layak disertifikasi, lalu siap diterbangkan ke negara tujuan.
Isrokal mengatakan pengiriman domestik SBW dari Kalsel setiap hari selalu ada dengan rata-rata mencapai ratusan kilogram.
Proses mengekspor SBW sangat mudah, cepat, dan tentunya dengan biaya yang murah. Pemilik SBW mengajukan permohonan dua hari sebelum jadwal penerbangan karena akan dibersihkan terlebih dahulu, kemudian pada saat hari pengiriman cukup membayar biaya PNBP atau jasa karantina dan langsung diterbitkan sertifikat sebagai syarat perjalanan ekspor.
“Yang paling terpenting adalah pemilik harus menjaga kualitas SBW, kalau bisa bentuknya jangan sampai hancur dan dijaga kebersihannya karena mempengaruhi nilai jual,” kata dia.
Staf Administrasi Ekspor dari PT Agrika Gatya Arum (AGA) Banjarmasin Salliana Fitiri selaku petugas tempat pemrosesan/pembersihan SBW, mengatakan pihaknya sudah dua tahunan mengekspor SBW.
“Sampai saat ini ekspor SBW selalu lancar, pelayanan dari petugas karantina juga bagus dan cepat prosesnya,” ujar Salliana.