REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Achmad Taufan pengacara M Ramdanu alias Danu tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang tidak mempermasalahkan Yosep Hidayah, Mimin, Arighi, dan Abi tersangka yang menolak hasil rekonstruksi pembunuhan karena tidak mengetahui kejadian tersebut. Ia mengatakan pernyataan mereka akan dibuktikan saat sidang di pengadilan.
"Yang mengakui, menyerahkan diri dan bersedia jadi tersangka cuma Danu, sampai hari ini mereka tidak ngaku. Kalau mereka gak tahu (pembunuhan) itu tinggal dibuktikan di pengadilan," ucap dia, Rabu (29/11/2023).
Ia pun menilai polisi menetapkan status tersangka kepada Yosep Hidayah, Mimin, Arighi dan Abi tidak hanya berdasarkan keterangan Danu. Namun, dipastikan polisi memiliki bukti lain. "(Mereka gak tahu) silahkan, toh kita ada bukti dan akan dibuktikan," kata dia.
Terkait dua saksi yang menyatakan tersangka Arighi dan Abi bersama mereka, ia menilai para saksi tidak seharian bersamanya. Achmad Taufan menilai semakin para tersangka berkelit maka mereka semakin banyak kesalahan.
Terkait pernyataan pengacara Yosep cs yang menyebut orang-orang yang mengeksekusi Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu bukan kliennya, ia menduga kuasa hukum tersebut mengetahui pelakunya. Namun, ia meyakini berdasarkan keterangan Danu bahwa Yosep adalah pelaku utama.
"Kalau mereka punya statement begitu, pengacara tahu siapa pelakunya. Jangan- jangan tahu pelakunya. Kalau kita berdasarkan Danu lihat alami dan yakini dari pecel lele Yosep sudah ngomong kendalanya yayasan materil lalu siapa lagi dekat kepentingan itu," kata dia.
Ia mengatakan yayasan yang dikelola Yosep dan Mimin diambil alih oleh korban dan kemudian korban meninggal. Masyarakat dapat menilai bahwa pelaku adalah yang paling dekat.